Trending

Adik Kandung Ketua KPU Lolos Jadi Panwaslu, Apakah Melanggar Kode Etik?

GP Boalemo – Diduga adik kandung dari Ketua KPU Kabupaten Boalemo diloloskan menjadi pengawas kecamatan oleh Bawaslu Boalemo. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran etika dan prinsip-prinsip dasar perilaku yang telah ditetapkan dalam peraturan bersama.

Berdasarkan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Bagian Kedua Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 9 huruf (d), disebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus “tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.”

Jika benar bahwa adik kandung dari Ketua KPU Kabupaten Boalemo diloloskan menjadi pengawas kecamatan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Dalam situasi ini, langkah yang tepat adalah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu Boalemo harus mengambil tindakan yang sesuai untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa semua penyelenggara pemilu bertindak tanpa memihak dan bebas dari pengaruh pribadi atau keluarga. Hal ini penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan bebas dari kecurangan.

Kurangnya akses terhadap nama-nama yang terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Boalemo menambah kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ini. Transparansi dalam pengumuman hasil seleksi sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan bebas dari praktik-praktik nepotisme atau konflik kepentingan.

Jika informasi mengenai anggota Panwaslu Kecamatan tidak dapat diakses publik, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap Bawaslu dan proses pemilihan itu sendiri.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button