Aleg Harijanto Mamangkey Minta Kepala Desa Taati Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
GP Boalemo – Anggota DPRD Boalemo, Harijanto Mamangkey, tegaskan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Boalemo agar dapat berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal tersebut, menurut Ketua Fraksi PDIP guna menghindari perselisihan antara Kepala Desa dan Masyarakat. Apalagi, akhir-akhir ini Pemerintah Daerah dan juga DPRD Kabupaten Boalemo disibukan dengan berbagai persoalan desa termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Saya mengingatkan agar kepala desa dapat menaati regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015,” tutur Ko’Hari, sapaan akrabnya.
Harijanto Mamangkey menjelaskan bahwa ada tiga point penegasan yang diatur dalam permendagri tersebut agar perangkat desa dapat berhenti dari jabatanya, yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
“Ketika perangkat desa yang bersangkutan telah berusia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan yang terakhir yaitu melanggar larangan sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam pengangkatan perangkat desa pun juga telah diatur secara jelas dalam permendagri yang merupakan salah satu penjabaran dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sehingganya, Harijanto berharap dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa nantinya tidak berdasar atas faktor suka atau tidak suka. Namun, berdasar pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.