Barang Bukti 11 Perkara di Musnahkan Kejari Boalemo

GP Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Boalemo. Selasa (15/11)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah.SH.,MH, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Kasat Narkoba Polres Boalemo, perwakilan BNK Kabupaten Boalemo, Camat Tilamuta serta jajaran dilingkungan Kejari Boalemo.

Kepala Kejari Boalemo, Yopy Andriansyah dalam penyampaiannya menjelaskan sebanyak 11 perkara dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Salah satu tugas kami sebagai jaksa eksekutor, pelaksanaan putusan pengadilan yang mana memutuskan barang bukti seperti ini dirampas untuk dimusnahkan.” Kata Yopy

Pemusnahan barang bukti oleh kepala Kejari Boalemo, Yopy Andriansyah di dampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polres Boalemo, Camat Tilamuta dan BNNK Boalemo.

Yopy pun menjelaskan ada 11barang bukti perkara yang akan akan dimusnahkan pada hari ini.

“11 barang bukti perkara diantaranya, 3 perkara perlindungan anak, 5 perkara narkotika, 1 perkara Penganiayaan, 1 perkara konservasi sumberdaya alam dan terakhir 1 perkara undang-undang darurat.” Terang Yopy

Sementara itu Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Boalemo, Apriyadi mejelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Boalemo

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh bidang barang bukti dan barang rampasan yang mengacu pada perda pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.” Imbuhnya

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button