Belajar Dari Bentrok PT. GNI, Rifyan Saleh Minta Perusahaan di Gorontalo Prioritaskan Pekerja Lokal

Gopublish.co.id – Insiden penganiayaan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali antara Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada para pekerja lokal pada Sabtu (14 Januari 2023) kemarin turut menjadi perhatian banyak pihak.
Kepada media ini, advokat Rifyan Ridwan Saleh sangat menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi. Aktivis serta Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar HMI asal Provinsi Gorontalo tersebut menilai bahwa perbuatan tercela ini berkonskuensi pidana bagi para pelaku dan berbahaya untuk eksistensi perusahaan.
“Saya sebagai praktisi Hukum dan HAM dan juga aktivis mahasiswa sangat menyayangkan perbuatan ini, tentu ini adalah perbuatan tercela yang berkonskuensi pidana bagi para pelaku dan berbahaya untuk eksistensi perusahaan,” ujar Rifyan saat diwawancarai, Selasa (17/1).
Rifyan menduga bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) sengaja membenturkan tenaga kerja asing dengan para tenaga kerja lokal saat melakukan aksi mogok kerja dengan memobilisasi karyawan dari perusahaan lain untuk meredam gejolak protes karyawan sendiri.
“Apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan ini sangatlah keliru, membenturkan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Lokal (TKL) adalah langkah yang arogan, tidak berprikemanusiaan dan sangat berkonsekuensi hukum. Para pihak harus bertanggung jawab dengan banyak kerugian yang di alami oleh korban” ungkap Rifyan.
Olehnya, Rifyan meminta perhatian serius pemerintah untuk memperhatikan nasib Tenaga Kerja Lokal yang bekerja di perusahaan – perusahaan saat ini.
Tak hanya itu, dia juga meminta perusahaan agar para TKA perlu ada evaluasi untuk izinnya agar tidak terkesan dispesialkan sehingga tidak merasa lebih di atas para tenaga kerja lokal.
Menurut Rifyan, para Tenaga Kerja Lokal ini memiliki hak yang sama dengan Tenaga Kerja Asing. Ia juga berharap agar para Tenaga Kerja Lokal lebih diperhatikan kesejahteraannya oleh pihak perusahan terlebih terkait dengan upah yang selama ini selalu lebih rendah dari Tenaga Kerja Asing serta penyerapan Tenaga Kerja Lokal yang harus diutamakan oleh perusahaan-perusahaan yang menggunakan Sumber Daya Alam dilingkungan atau daerahnya.
“Perusahaan yang masuk harus mampu menyerap tenaga kerja lokal, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan”, pintanya.
Tindakan arogan TKA di PT. GNI ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia, khususnya yang ada di Provinsi Gorontalo, yakni perusahaan tambang di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango.
Rifyan juga berharap bahwa insiden yang terjadi di PT. GNI, karena perlakuan tidak adil pada para Tenaga Kerja Lokal tidak terjadi lagi di Indonesia lebih khusus di daerahnya yakni Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango yang saat ini perusahaan-perusahaan besar telah masuk di bidang pertambangan.
“Hal-hal seperti ini jangan sampai terulang kembali, harus ada tindakan tegas, demikian pula untuk perusahaan-perusahaan lain di Indonesia, seperti perusahaan tambang di Kab. Pohuwato dan Kab. Bone bolango Provinsi Gorontalo jangan sampai akan ada ketidakadilan,” tukasnya.
Diketahui, pada Sabtu (14/1) bentrokan maut terjadi antara TKI dan TKA di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tenggara. Sebanyak dua pekerja tewas akibat bentrokan ini.
Insiden tersebut terjadi karena para pekerja lokal yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN PT. GNI) menyampaikan adanya pemerataan kesempatan dan pemberian hak pekerja berdasarkan amanat undang-undang cipta kerja.
Namun alih-alih menemui para pekerja, pihak PT. GNI malah mengutus para Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk membubarkan kerumunan massa para pekerja lokal tersebut tanpa di dampingi oleh pihak keamanan sehingga benturan pun tak terelakkan hingga menimbulkan korban luka puluhan para pekerja lokal.
Editor: Zul Noho