Bupati Non Aktif Darwis Moridu Berpeluang Bebas, Ini Yang Di Sampaikan Pakar Hukum

GP Boalemo – Bupati Non Aktif Darwis Moridu bepeluang bebas, hal ini di sampaikan oleh Pakar Hukum Muhammad Rullyandi, SH.MH saat mengikuti Dialog bersama Pakar Hukum Tata Negara yang di gelar di Grand Amalia Tilamuta. Senin (30/11)
Muhammad Rullyandi menjelaskan selama dirinya menangani kasus, dirinya menilai kasus yang di hadapi oleh Bupati Non Aktif Darwis Moridu tidak layak di majukan Ke Pengadilan karna mengabaikan pendekatan restorative justice.
“Sudah ada Fakta – fakta yang harusnya menjadi bahan pertimbangan saat Sidang dilaksanakan, seperti perdamain untuk keluarga korban maupun kepada Bupati Non aktif Darwis Moridu”. Kata Muhammad
Dirinya pun menjelaskan sebagai Akademisi akan meluruskan kepada Publik agar dari sisi substansinya bisa diperdebatkan kembali.
“Mestinya proses yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi sebagai langkah Banding, harusnya juga mendegar secara objektif, independent dan melihat seluruh fakta – fakta dan memberikan vonis bebas kepada Darwis Moridu”. Ungkapnya
Dirinya pun mengharapkan kepada Pengadilan Tinggi sebagai tinggkat Banding untuk mengkoreksi kekeliruan – kekeliruan dari putusan pengadilan tingkat pertama ini yang vonisnya 6 bulan yang seharusnya di vonis bebas.
“Berdasarkan peraturan kejaksaan yang sudah disahkan Jaksa Agung pada bulan Juli 2020 lalu tentang keadilan restorative yakni menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan, indikatornya adanya pemulihan kembali dan ada kesepakatan dengan para pihak dengan keluarga korban dan seharusnya itu menjadi bahan pertimbangan, dan semestinya harusnya jaksa sebagai pengendali perkara mempertimbangkan peraturan kejaksaan yang sipatnya mengikatat tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Hakim juga harus memertimbangkan Undang – undang kekuasan kehakiman, tidak hanya berdasarkan 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, akan tetapi ada kewajiban untuk menggali nilai – nilai di masyarakat”. Terangnya (EK/ZN)