Bupati Puhuwato Lantik 5 Anggota BPD Kemiri Kecamatan Paguat

GP Pohuwato – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, atau sering disebut sebagai perlemen desa. Terhitung ada 101 Desa di Kabupaten Pohuwato yang memiliki parlemennya masing-masing.

5 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, resmi di lantik oleh Bupati Syarif Mbuinga. Rabu (02/12),  Dalam kegiatan tersebut, Syarif menyampaikan beberapa hal pokok terkait kinerja Pemerintahan Desa dan BPD.

Dalam sambutannya, Bupati dua periode itu mengharapkan agar Pemerintahan Desa dapat berjalan baik, diawali dengan harmonisasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

“Selamat saya ucapkan kepada 5 pengurus yang baru saja dilantik, semoga harmonisasi antara aparat Desa dan BPD bisa berjalan dengan baik. Karena ke dua-duanya adalah mitra untuk masyarakat,” ujar Syarif.

Syarif juga berharap, antara Pemerintah Desa dan BPD harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Hal ini guna terciptanya sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD.

“Kepala Desa bukan bawahan BPD, dan BPD bukan bawahan Kepala Desa. Akan tetapi, mereka adalah sama-sama mitra baik dalam segi pelayanan masyarakat ataupun hubungan kelembagaan sehingga menimbulkan akselerasi pembangunan dan kesejateraan masyarakat,” pungkasnya. (EK)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button