Buronan Tipikor 1,4 Miliar Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

GP Nasional – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara berhasil amankan buronan terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan Peta Rawan Bencana tingkat Kabupaten, di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Barat BPBD Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran 1,4 Miliyar, Rabu (20/01).
Buronan atas nama Pendi Sebayang berhasil diamankan di jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal, Kota Medan, pada hari Rabu, 20 Januari 2021, Pukul 20:10 WIB.
Pendi Sebayang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negri Medan. Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo, Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah mengamankan 20 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan.