Dana Desa Diduga Jadi Bancakan Oknum Ketua BPD Pentadu Barat
GP Boalemo – Permasalahan penyaahgunaan dana desa sepertinya bukan hal yang biasa lagi di telinga masyarakat. Mulai dari oknum aparat desa hingga badan pengawas desa terjerumus kedalam hal tersebut. Alih-alih memfokuskan diri pada upaya mensejahterakan masyarakat desa, mereka lebih memikirkan urusan pribadi.
Sebagaimana yang terjadi di Desa Pentadu Barat. Oknum Kepala BPD yang diduga teah meminjam uang dari dana desa yang akan digunakkan untuk kepentingan pribaadinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Nonaktif Pentadu Barat, Suaib Kawan. Diceritakanya, bahwa kronologi peminjaman tersebut berawal dari Ketua BPD yang datang bersama istrinya kepada dirinya dengan membawa sertifikat tanah sebagai jaminan meminjam uang kepada kepala desa.
“Awalnya mereka datang ke rumah saya dalam rangka meminjam uang kepada istri saya dengan membawa sertifikat yang akan dijadikanya sebagai jaminan. Karena istri saya tidak memiliki uang untuk dipinjamkanya, dirinya meminta pertolongan saya untuk mencari pinjaman di tempat lain,” jelasnya.
Setelah mencari-cari pinjaman, lanjut Suaib, akhirnya ia menemukan orang yang dapat meminjamkan uang dengan bunga 20%. Namun, si Ketua BPD menolaknya dengan alasan bunga yang terlalu tinggi.
“Tiba-tiba si Ketua BPD menanyakan kepada saya bagaimana kalau dia meminjam uang di desa. Saya jawab pekerjaan di desa semuanya sudah seleseai, sehingga uang di tangan bendahara sudah tidak ada,” lanjutnya.
Nampaknya jawaban tersebut belum diterima oleh Oknum Ketua BPD dan mencoba untuk terus memaksa. Akhirnya, Suaib mengarahka Ketua BPD agar berkomunikasi langsung dengan Bendahara Desa, karena Bendahara yang mengetahui seluruh keuangan di Desa.
“Kalau memang masih memaksakan, silahkan hubungi bendahara desa saja. Karena keuangan desa, bendahara yang mengatur semuanya,” kata Suaib.
Tertanggal 31 Desember 2019, uang senilai 20 juta rupiah dipinjamkan kepada Ketua BPD atas nama Rendi Inadjo pada kwitansi serta ditandatangani di atas materai 6000 dengan keterangan pinjaman sementara.
Namun setelah beberapa bulan, pinjaman tersebut tidak segera dilunasi, sehingga permasalahan ini dibawa oleh Kaur Keuangan ke Kantor Camat Tilamuta. Pada 8 April 2020, Ketua BPD menandatanani surat pernyataan bahwa dalam waktu dua minggu, dirinya akan melunasi pinjaman tersebut dengan disaksikan oleh Aparat Kecamatan serta desa.
Setelah dua minggu kemudian, nampaknya Ketua BPD enggan untuk menepati surat pernyataan yang telah ditandatanganinya diatas materai 6000 tersebut. Sehingga, hal ini mendapatkan reaksi dari masyarakat Pentadu Barat.
“Masyarakat Pentadu Barat merasa dirugikan dengan adanya peminjaman dari ketua BPD. Setahu kami, Dana Desa diperuntukkan sebagai pemberdayaan masyarakat miskin di Desa Pentadu Barat. Saya merasa malu apabila BPD yang notabenenya sebagai pengawas seuruh kebijakan yang ada di Desa, malah menggunakan kewenangan mereka untuk hal yang merugikan masyarakat Desa Pentadu Barat,” Kata Astina Abubakar.
“Kasihan kami, kapan akan maju jika ada aparat desa yang seperti ini. Seharusnya ketua BPD dinonaktifkan juga dari jabatanya sampai seluruh hutangnya dibayarkan,” sambungnya.
Dirinya mendesak kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Boalemo, Kepala Dinas Sosial, serta Inspektorat Boalemo agar menelusuri dan meberhentikan Ketua BPD dari jabatanya.
“Kami sebagai masyarakat desa Pentadu Barat mengecam tindakan dari ketua BPD sekaligus mendesak Bupati Boalemo untuk memberhentikan sementara oknum Ketua BPD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Rendi Inadjo saat dimintai keteranganya, belum bisa mengkonfirmasi karena masih ada kesibukan.