Gegara “Injang di Batang Leher”, Akun Facebook Alfian Biga Dipolisikan

GP Gorontalo – Jarimu adalah harimaumu. Mungkin peribahasa ini bisa menjadi bahan refleksi kita menggunakan media sebagai sarana untuk mengekspresikan isi hati yang seringkali menerobos kode etik.

Peribahasa ini ada benarnya mengingat banyak masyarakat yang terjerat masalah hukum karena cuitan yang tidak mengedepankan etika bersosial media.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Gorontalo. Dimana, salah seorang masyarakat terpaksa harus dilaporkan oleh Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Kejagung) Provinsi Gorontalo terkait komentarnya di salah satu Postingan Media Sosial (Medsos) Facebook yang dinilai melecehkan, menghina serta mengancam media yang tidak kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo.

Ketua Forwaka (Kiri) saat menyerahkan berkas laporan kepada pihak Polda Gorontalo (ist)

“Kami sudah melaporkan Sdr Alfian Biga di polda Gorontalo dalam hal ini di Unit Krimsus terkait komentarnya di salah satu postingan Facebook kominfo Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya kita akan menunggu serta menghormati langka hukum yang akan dilakukan kepolisian,” ungkap Ketua Forwaka Provinsi Gorontalo Jefri As. Rumampuk kepada sejumlah awak media, Selasa (16/3/2021)

Menurut Jefry komentar pada postingan itu tidak jelas, Sehingga menjurus kepada semua media yang tidak kerja sama dengan Pemda Kabupaten Gorontalo.

“Maka saya sebagai ketua Forwaka merasa bahwa ada sebuah pelecehan terhadap profesi wartawan dan penghinaan kepada media sekaligus pengancaman. Karena komentar tersebut menjurus kepada 3 hal tersebut yaitu penghinaan pelecehan dan pengancaman melalui media sosial facebook”jelasnya.

Diriny menambahkan, Media massa sangat berhubungan dengan khlayak banyak artinya menjadi tupoksi untuk penyampaian atau perantara informasi kepada orang banyak “Tugasnya dilindungi oleh undang-undang No 40 sehingga jelas tupoksinya.”tambah Jefri.

Postingan itu kata Jefri berawal dari postingan akun Kominfo Kabupaten Gorontalo terkait rapat kerja sama media serta persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

“Nah secara otomatis bahasa yang digunakan adalah bahasa yang sangat menghina terhadap media massa yang tidak kerja sama dengan pemda Kabupaten Gorontalo. Apakah harus kerja sama dengan pemda baru disebut media massa??”beber mantan Jubir Bupati Boalemo ini.

Sementara lanjut Jefri, tupoksi Media Massa bukan kerja sama dengan pemda, ataupun kerja sama pemberitaan atau sosialisasi.

“Kan sangat jelas, tugas media adalah mengawal seluruh kinerja ataupun sosialisasi terkait kebijakan pemda bukan kerja sama. Kalaupun ada yang kerja sama dengan pemda itu tidak jadi soal karena itu kebijakan masing-masing perusahan media”ujarnya.

“Nah itu akan jadi berbeda jika ada media yang tidak kerja sama dengan pemda kemudian disinggung dengan kalimat-kalimat seperti itu. Itu yang tidak bagus.”tegasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button