Hari Bhakti Adhyaksa dan Momentum Kebangkitan Spirit Penegakan Hukum di Kabupaten Boalemo
GP Boalemo, Tajuk – setiap tanggal 22 Juli, menjadi momen bersejarah bagi Kejaksaan Republik Indonesia. Tanggal yang menjadi langkah awal Kejaksaan menjadi Departemen sendri, setelah diputuskan pada tanggal 19 Agustus 1945, kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, pada lingkungan Departemen Kehakiman pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Kejaksaan Republik Indonesia, akhirnya memilih berpisah dengan Departemen Kehakiman dan berdiri sendiri pada tanggal 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Jauh sebelum Republik Indonesia merdeka, Kejaksaan sudah pada pada zaman kerajaan Majapahit. Pemerintahan Majapahit saat itu, telah memiliki sistem pengadilan.
Yang bertugas menangani masalah peradilan saat itu, disebut dengan istilah dalam bahasa Sansekerta ‘Dhyaksa’, atau dalam sebutan saat ini Jaksa. Ada pun juga terdapat ‘Adhyaksa’ atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para ‘Dhyaksa’.
Hari ini, tepat pada tanggal 22 Juli 2021, Kejaksaan sudah berumur 61 satu sejak menjadi Departemen sendiri. Peringatan yang dikenal dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ini, tentu ada banyak harapan yang tertuju kepada lembaga Kejaksaan khususnya di Kabupaten Boalemo dalam rangka penegakan hukum secara berkeadilan.
Tak hanya soal penuntutan saja, melainkan bagaimana agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat benar-benar bersih di Kabupaten Boalemo ini, khususnya di lingkungan pemerintahan.
Sebagaimana, yang tertuang pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meskipun telah dibentuk lembaga yang independen yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan diharapkan tidak hanya persoalan penuntutan, namun bisa melakukan pemberantasan korupsi
Korupsi, adalah sebuah fenomena yang harus menjadi perhatian serius. Karena, akan banyak pengaruh yang ditimbulkan dalam praktek korupsi.
Beberapa efek yang ditimbulkan, bisa membuat kerugian keuangan negara sebagai sumber pembangunan, membahayakan stabilitas ekonomi, serta membahayakan politik negara yang akan menghambat pembangunan dan merampas hak rakyat.
Sejatinya, Kejaksaan Negeri Boalemo telah membuktikan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Boalemo.
Pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Boalemo, mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo.
Oknum pejabat tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Irigasi Air Dangkal, Embung, Dam Parit / Long Storage dan Pintu Air, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 lalu di Dinas Pertanian Boalemo.
Dari tindakan oknum pejabat tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.146.050.000. Meski terbilang kecil, dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat di luar Kabupaten Boalemo, setidaknya hal ini bisa membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Boalemo tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi di Bumi Damai Bertasbih.
Kejaksaan Negeri Boalemo, saat ini tengah menyelidiki beberapa kasus dugaan korupsi, berdasarkan beberapa pemberitaan di media.
Kami berharap pada tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Boalemo, bisa kembali memperlihatkan kegigihan mereka dalam rangka pemberantas korupsi di Kabupaten Boalemo.
Kamipun berharap, Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 tahun 2021 ini, bisa jadi momentum kebangkitan spirit penegakan hukum Kejaksaan Negeri Boalemo di Kabupaten Boalemo.
Penulis: Mohammad Syarief Evansyah, Mahasiswa Hukum Universitas Ichsan Gorontalo.