Hari Kemerdekaan RI, Sebanyak 67 Warga Binaan Lapas Kelas II B Boalemo Mendapat Remisi
GP Boalemo – Sebanyak 67 warga binaan atau nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Boalemo, mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-75 RI tahun 2020.
Hal tersebut sebagaiman yang dijelaskan Kalapas Narkotika Kelas II B Boalemo, Giyono, bahwa di hari Kemerdekaan Ke-75 RI ini sebanyak 67 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II B Boalemo mendapat remisi.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang dibacakan oleh Yarham Pantu, SH.i (KASI BINAPIGIATJA).
“Perwujudan rasa syukur dalam memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan, merupakan bentuk kewajiban kita sebagai bangsa yang besar dan beradab. Perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan,” tutur Giyono.
Menurutnya, warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang harus dihormati. Mereka hanya kehilangan kebebasan, tapi tidak kehilangan hak hak lainnya.
“Salah satu hak yang dimiliki warga binaan ialah mendapatkan remisi,” pungkasnya.