Hati-Hati.. !! Merokok Sembarangan di Kantor DPRD Boalemo Akan Kena Denda.
GP Boalemo – Kantor Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo gelar Apel pagi yang di ikuti para kabag, kasubag dan ASN Serta PTT di lingkungan Sekretariat Dewan kab Boalemo. Rabu, 10-12-2019
Apel yang berlangsung di halaman kantor DPRD Kab Boalemo itu, Setwan Burhan Hinta dalam arahannya menyampaikan DPRD akan seriusi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang Beberapa bulan kemarin telah disahkan oleh DPRD Boalemo
“mulai hari ini dan seterusnya sudah tidak di perbolehkan lagi merokok sembarangan di Dalam kantor DPRD ini. Baik pegawai maupun tamu yang akan datang di kantor Dewan ini”.
Lebih lanjut BUrhan Menegakan, Nantinya Pihak Sekwan akan bentuk petugas yang tugasnya melihat dan mencatat siapa yang merokok di dalam ruangan. Aturan ini kami terapkan baru di kalangan Pegawai setwan.
“Khusus untuk pegawai baik PNS maupun PTT yang ada di Setwan Kalau ketahuan merokok akan kena Denda RP 100.000,-. jadi mulai hari ini seluruh ruangan dan lobbi di kantor ini steril dari asap rokok.