Trending

Korupsi Dana Desa: Mantan Kepala Desa Hungayonaa dan Bendahara Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

GP Boalemo, 11 November 2024 – Mantan Kepala Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, (MWS) bersama bendahara desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Reza Rumondo menjelaskan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 285 juta yang diduga disebabkan oleh penyalahgunaan dana desa. Tersangka, bersama bendahara desa, dijadwalkan akan segera menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Boalemo.

“Kerugian negaranya berkisar Rp 285 juta, dan keduanya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Boalemo,” ujar Reza.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boalemo, Dedykarto Ansiga, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan fasilitas desa Bulalove di Desa Hungayonaa, yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 600 juta.

Menurut Dedykarto, proyek pembangunan Bulalove tidak pernah selesai, dan penyelidikan menemukan indikasi penggelembungan harga yang signifikan serta adanya laporan pertanggungjawaban fiktif dalam proyek tersebut.

“Pembangunan Bulalove sampai saat ini tidak selesai, karena banyak pengelembungan harga. Kemudian ada pertanggungjawaban yang fiktif dalam proyek ini, sehingga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan proyek tersebut,” Ungkap Dedykarto.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button