LP-KPK Soroti Praktek Pungli yang Terjadi di Kawasan Centre Point Bone Bolango
GP Bone Bolango – Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Bone Bolango soroti praktek pungutan liar (Pugli) yang terjadi di Kawasan Centre Point Bone Bolango kepada para pelaku UMKM yang diduga dilakukan oleh oknum Kekraf ( Komite Ekonomi Kreatif ).
Dewa Diko, Ketua LP-KPK Komcab BoneBol saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya mendapat keluhan dari masyarakat pedagang yang ada di Centre Point mengenai pungutan dari pihak Kekraf, yang tidak memiliki legalitas.
“Kami menilai bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar maupun legalitas, karena setahu kami dalam melakukan pungutan harus ada Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Dewa.
Dijelaskanya, bahwa pungutan yang sudah berjalan dua bulan tersebut memungut para pelaku UMKM di Kawasan Centre Point dengan iuran sebesar 300 ribu perbulan, atau jika tak mampu dipungut iuran sebesar 10 ribu perhari.
“Jadi, pungutan yang berkedok iuran tersebut sebesar 300 ribu perbulanya, dan yang tidak sanggup membayar 10 ribu perhari,” jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menemukan ada motif penipuan yang terjadi antara pihak Kekraf dan Pengelola Gedung Galeri pada kawasan Centre Point.
“Ceritanya, bahwa Galeri ini adalah milik dari Dinas Perindag. Kemudian yang menempati gedung tersebut adalah Kekraf. Kemudian Kekraf mempihak ketigakan gedung tersebut. Jadi dalam manajemenya, akan ada bagi hasil antara Kekraf dan Pihak Ketiga, yakni 20% untuk Kekraf, dan 80% bagi pihak ketiga. Setelah berjalan 2 bulan, antara kekraf dan perindag ternyata tidak mempunyai MoU untuk mengelola tersebut. Sehingganya Jami menilai bahwa ada praktek penipuan yang terjadi di Gedung tersebut,” lanjutnya.
Olehnya, dirinya telah melaporkan dugaan-dugaan tersebut kepada pihak berwenang, yakni Polres Bone Bolango.
“Kami juga telah melaporkan hal ini di Polres Bone Bolango,” tandasnya.
Hingga berita ini di terbitkan kami masi berusaha mengonfirmasi pihak Dinas Perindag.