Masuk Tahap Dua, Oknum ASN Tidak Di tahan, Aguslan : Tersangka Kooperatif

GP Boalemo – Kasus dugaan korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS) yang melibatkan Oknum ASN Pemda Boalemo kini sudah rampung dan dinyatakan P21 atau masuk pada tahap II. Jumat (23/6)

Pada perkara tersebut hampir seluruh tersangka yang terjerat didalamnya dilakukan penahan hanya satu yang tidak dilakukan penahanan.

Usut punya usut salah satu diantaranya yang tidak dilakukan penahanan merupakan ASN yang baru – baru ini di tetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi gorontalo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negri Boalemo, Aguslan, menjelaskan tidak dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif serta mendapatkan jaminan.

“Jadi salah satunya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dikarenakan yang bersangkutan sering wajib lapor, memiliki surat permohonan serta sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, surat jamin ini ada yang dari keluarga, pengacara serta Surat keterangan dari Pemda Boalemo.” Ungkapnya

Yang jadi menarik dalam proses tahap II ini, adanya juga surat keterangan dari Pemda Boalemo yang masih memerlukan tenaga dari oknum ASN. Padahal sudah jelas dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Terlebih, tersangka yang merupakan oknum ASN ini menghindar dari para awak media yang sudah lama menunggu yang dijemput dengan mobil.

Sampai berita ini di terbitkan wartawan media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak Pemda mengenai surat keterangan yang dikeluarkan untuk oknum ASN yang tersandung dalam perkara PJU – TS.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button