Pengadaan Barang/Jasa Yang Bersumber Dari DAK “Terpaksa” Dihentikan

GP BOALEMO – Pemerintah Daerah Boalemo harus menghentikan semua proses Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2020. Pasalnya Penghentian ini dipicu  dengan adanya surat edaran dari Menteri Keeuangan Nomor S-247/Mk.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Boalemo, Mus Moha menyampaikan, harus melaksanakan Perintah dari Pemerintah Pusat tersebut, walau pada kenyataannya sudah ada beberapa yang sudah dalam Proses.

“Surat edaran ini kami terima tanggal 27 maret 2020, dan kami sudah berkoordinasi dengan BKAD. dan dari surat edaraan itu jelas untuk menghentikan semua Pengadaan Barang dan jasa yang bersumber dari DAK”.

Lebih lanjut, Mus yang ditemui di Kantornya mengungkapkan, di Dinas PUPR sendiri, ada sekitar 35 M Pembangunan fisik yang harus dihentikan Prosesnya.

“Di PU sendiri, ada sekitar 35 M anggaran DAK yang dengan Terpaksa harus dihentikan. Padahal ada beberapa Proyek pekerjaan yang sangat strategis, sebut saja jembatan hulawa – balate dan beberapa pekerjaan di Tangga Barito. semoga ini bisa di maklumi pihak-pihak lain”

Senada dengan Mus Moha, secara Terpisah, Srijun Daangkua Plt Kepala BKAD membenarkan adanya Surat edaran untuk menghentikan Semua Proses Pegadaan Barang/ jasa yang bersumber dari DAK

Srijun Dangkua, Plt Kepala BKAD

“iya, surat ini sudah kami terima dan harus dilaksanakan. untuk Boalemo sendiri hanya Dinas Perkimhub ada  2 kontrak yang bisa direalisasikan. namun kami akan tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat”.(Ryn)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button