Penyidik Kejati Gorontalo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti PJU – TS ke Kejari Boalemo

GP Boalemo – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) wilayah timur di Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun anggaran 2020. Selasa (10/5)

PLH Kepala Kejari Boalemo Noldi Sompoy melalui Kasi Pidsus Rafid M Humolungo menjelaskan ketiga tersangka akan dilakukan penahanan semala 20 hari kedepan.

“Tiga tersangka diantaranya MZS alias Zulkifli, MP alias Mengki dan IPD alias irwansyah dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Boalemo”. Jelasnya

Rafid pun menjelaskan pemindahan tersangka di Lapas Boalemo karena Kejati Gorontalo telah menyerahkan perkara ini ke Kejari Boalemo.

“Perkara ini sudah diserahkan di kejaksaan Negeri Boalemo jadi wilayahnya Lapas Boalemo sehingganya dilakukan penahanan di Lapas Boalemo”. Imbuhnya

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button