Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Anas Harap Peserta Memahami Perizinan Berusaha
GP Boalemo – Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha merupakan perizinan berusaha berbasis resiko yang dimulai dalam menjalankan suatu usaha berdasarkan tingkat potensi terjadinya kerugian suatu usaha yang berakibat bahaya.
Terkait hal ini, Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,M.si membuka bimbingan Teknis sosialisasi Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko yang di selenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Kamis, 1/7/2021) bertempat di Hotel Grand Amalia Desa Modelomo Kec.Tilamuta
Pada Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Boalemo Haris Pilomonu, Pimpinan OPD, Narasumber dan Peserta Sosialisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,M.si menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko, di mana kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota di larang menerbitkan perizinan berusaha di luar perizinan yang berusaha yang sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah no.5 tahun 2021.
Dirinya juga menambahkan bahwa Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko di lakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang di kelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.
“Saya berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat memahami secara detail Perizinan berusaha berbasis resiko melalui Sistem OSS yang di atur dalam Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2021″pungkasnya