Pj Sekda Boalemo, Rahmat Biya: ASN Pelaku Pungli Akan Ditindak Tegas!
GP Boalemo – Praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boalemo merupakan tindakan memalukan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Oknum ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan integritas, justru terlibat dalam praktik kotor yang merugikan ASN lain.
Diduga, oknum tersebut meminta uang kepada ASN yang ingin mengurus perpindahan tugas ke wilayah lain, tindakan yang jelas-jelas melanggar kode etik dan disiplin ASN. Lebih parah lagi, oknum ini bukan kali pertama melakukan perbuatan tercela.
Berdasarkan investigasi media, pada tahun 2011, oknum yang sama pernah terlibat dalam dugaan pungli saat perekrutan calon anggota Satpol PP dengan meminta sejumlah uang agar calon tersebut dapat diluluskan.
Menanggapi kasus ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Boalemo, Rahmat Biya, telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Boalemo untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam aksi tidak terpuji tersebut.
“Langkah ini diambil untuk memastikan adanya proses hukum dan disiplin yang sesuai bagi oknum yang melanggar,” tegas Rahmat Biya.
Rahmat juga menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat, termasuk potensi pemberhentian dari jabatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.
“Praktik pungli ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng nama baik instansi dan menciptakan preseden buruk bagi ASN lainnya.” Ungkapnya