Polemik Peminjaman Uang Pajak Desa Penbar, Ulkia Kiu: Pencairan Tahap II Berpengaruh

GP Boalemo – Kepala Dinas Sosial dan PMD, Ulkia Kiu, tanggapi polemik penyalahgunaan dana desa yang telah dilakukan oleh Ketua BPD Pentadu Barat. Kepada media ini, Ulkia menegaskan kepada ketua BPD agar tidak merujuk pada surat penyataan pelunasan hingga akhir tahun 2020.

Memang, di Inspektorat membolehkan pembayaran akan di selesaikan sampai bulan Desember 2020. Namun, kalau ketua BPD punya nurani harus secepatnya di bayarkan dan jangan mengacu pada pernyataan dibuat dari inspektorat. Hal ini bisa berdampak pada pencairan tahap 2 di Desa Pentadu Barat”. tegas Ulkia.

Ulkia juga menjelaskan kepada Ketua BPD bahwasanya Kantor Desa Pentadu Barat jangan disamakan dengan Koperasi, yang jika meminjam bisa dicicil pembayaranya.

” Peryataan Ketua BPD sangatlah tidak masuk akal dengan menyebutkan istrinya yang meminjam uang dari Pajak Dana Desa tersebut. Seharusnya, Fungsi kontrol sebagai ketua BPD mengawas Dana Desa, ini malah di gunakan, ini pajak dana desa bukan koperasi”. kata Ulkia

Sebelumnya, permasalahan ini terkuak dari masyarakat yang merasa murka dengan Ketua BPD yang enggan untuk menepati surat pernyataan diatas materai 6000, terkait pelunasan hutangnya pada Dana Desa.

“Masyarakat Pentadu Barat merasa dirugikan dengan adanya peminjaman dari ketua BPD. Setahu kami, Dana Desa diperuntukkan sebagai pemberdayaan masyarakat miskin di Desa Pentadu Barat. Saya merasa malu apabila BPD yang notabenenya sebagai pengawas seluruh kebijakan yang ada di Desa, malah menggunakan kewenangan mereka untuk hal yang merugikan masyarakat Desa Pentadu Barat,” Kata Astina Abubakar.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button