Trending

Respons Pj Sekda Boalemo Atas Dugaan Pungli ASN di BKPSDM

GP Boalemo – Baru-baru ini, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boalemo terhadap ASN yang hendak mengurus perpindahan tugas ke wilayah lain.

Praktik ini diduga terjadi saat ASN berusaha memproses perpindahan tugas mereka, di mana oknum yang terlibat diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat atau imbalan untuk mempercepat proses tersebut.

Tindakan ini sangat bertentangan dengan disiplin dan kode etik ASN, yang mengharuskan mereka bekerja dengan jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menanggapi dugaan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Boalemo, Rahmat Biya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Rahmat Biya menegaskan bahwa ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait di BKPSDM untuk mendapatkan informasi yang akurat dan melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan praktik pungli ini.

“Kami akan koordinasi informasi tersebut dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” Ujar Rahmat Biya dalam pesan singkat Whatsapp

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perpindahan tugas ASN, dan memastikan bahwa semua prosedur harus dilakukan sesuai aturan tanpa ada pungutan liar.

Sebagai langkah konkret, Rahmat Biya akan mengundang ASN yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pungli ini.

Ia menekankan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atau yang diduga terlibat, sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat dan adil.

“Kami akan undang ASN terkait untuk meminta klarifikasi dan mengumpulkan informasi lebih lanjut. Jika terbukti ada pelanggaran, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” Ungkapnya

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button