Terkait Rekrutmen Tenaga Kontrak/Honorer di Boalemo, Akhirnya Kepala BKD Boalemo angkat Bicara
GP Boalemo – Baru-baru ini, soal penjaringan tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemkab Boalemo tahun 2020 menjadi Pembahasan yang hangat diperbincangkan. Bahkan ada beberapa orang yang menuliskan kekecewaan di sosial media (facebook,_red) terkait Tenaga Kontrak yang masih dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal diatas membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kabupaten Boalemo angat bicara. Kepala BKD-Diklat, Agus Parman Nahu Boalemo yang ditemui dikediaman Pribadiya menjelaskan, proses penjaringan tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo semata-mata memenuhi amanat Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Sebagaimana pasal 96 ayat (1), (2) dan (3) sangat jelas menegaskan kepada PPK sedianya melekat jabatan kepala daerah dilarang merekrut tenaga non PNS ataupun non P3K”.
Demikian pula penjelasan pejabat eselon I Kemenpan-RB bagian SDM dan Aparatur, Syamsul Rizal menerangkan bahwa pemerintah daerah diberikan tenggang waktu selama 5 tahun menyelesaikan persoalan tenaga kontrak atau sejenisnya sejak terbitnya PP 49/2018. Yakni pada jabatan profesi seperti guru, penyuluh maupun tenaga medis. Alasannya, pemerintah sejauh ini menyiapkan formasi perekrutan untuk CPNS dan juga P3K.
“Soal penjaringan tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo pada dasarnya untuk menjalankan amanat PP 49/2018 dan juga hasil koordinsi bersama Kemenpan-RB. Dimana, Pemkab Boalemo berupaya menyelesaikan persoalan pengurangan tenaga kontrak atau honorer selama 5 tahun kedepan. Tentunya lewat seleksi secara transparan, profesional dan prosedural agar melahirkan tenaga kontrak yang lebih handal dan profesional dibidangnya serta sesuai kebutuhan instansi berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) ASN di tiap OPD”.
Disamping itu, Agus menyampakan, seleksi tenaga kontrak yang dilaksanakan 13-17 Januari 2020 di SMA Tilamuta, sudah sesuai tahapan dan regulasinya untuk melahirkan tenaga honorer yang benar-benar punya kompeptensi.
“Saat ini kami sudah mengantongi nilai perolehan ditiap instansi yang membutuhkan. Hanya saja, tinggal menunggu tahapan wawancara yang sempat molor karena rata-rata padatnya agenda SOPD di Kabupaten Boalemo”.
Sementara penjaringan tenaga kontrak guru diberlakukan syarat pendidikan minimal S-1. Bagi pendidikan setara SMA tentu tidak lagi dimasukkan karena otomatis akan ditolak dalam pengusulan sistem e-Formasi di Kemenpan-RB. Pasalnya, keberadaan tenaga kontrak pendidikan setara SMA menjadi catatan pemeriksaan BPK.
“Kekhawatiran dari anggota DPRD itu, kami memaklumi. Bagi kami sebagai unit teknis menangani manajemen kepegawaian tentunya kami tetap mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku”.(gp02)