Terkait Siswa Yang Dikeluarkan Pihak Sekolah, Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Beri Tanggapan

GP Boalemo, 18 Oktober 2024 – Kebijakan pengeluaran beberapa siswa di salah satu sekolah menengah di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, oleh pihak sekolah menjadi sorotan dari Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo. Ketua MPD Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse, menanggapi kebijakan tersebut dengan keprihatinan dan kritik tajam.
“Saya sangat prihatin dengan langkah yang diambil oleh pihak sekolah jika benar siswa tersebut akan dikeluarkan. Anak-anak harus dilindungi dan dipenuhi segala kebutuhannya, terutama dalam hal pendidikan,” ujar Ikrar.
Menurutnya, dari perspektif hukum, pendidikan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, sebagaimana diatur dalam konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Pendidikan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), dan tidak ada satu pun, termasuk negara, yang boleh merampas hak ini dari individu,” tegasnya.
Ikrar juga menyoroti bahwa apabila kebijakan pengeluaran siswa ini tetap dilakukan, hal tersebut merupakan kegagalan dari pihak sekolah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Boalemo. Meski siswa bermasalah, seharusnya sekolah mengedepankan edukasi dan pembinaan, bukan menghukum dengan cara yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” jelas Ikrar.
Ia menambahkan bahwa pengeluaran siswa bisa berdampak buruk pada mental anak-anak, dan bahkan bisa membuat mereka tidak lagi diterima di sekolah lain, karena terlanjur dilabeli sebagai anak nakal atau bermasalah.
“Jika hal ini terjadi, maka langkah ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Pj. Bupati Sherman Moridu, bahwa setiap orang di Boalemo harus berijazah,” tambahnya.
Ikrar juga menyerukan agar semua pihak terkait segera mengambil tindakan serius terhadap masalah ini.
“Jika perlu, Kepala Sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut harus dievaluasi, karena gagal dalam mendidik dan membina siswa. MPD Gorontalo siap mendampingi dan mengadvokasi para orang tua siswa yang dirugikan oleh kebijakan sekolah ini,” tutup Ikrar.