Trending

Tindak Korupsi Pembangunan JUT Boalemo, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

GP Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, resmi menerima penyerahan tahap dua dari Polda Gorontalo terkait kasus korupsi besar yang menyeret empat tersangka dalam proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Kabupaten Boalemo. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 25 September 2024, di mana keempat tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Boalemo untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Empat tersangka yang diserahkan adalah Sopyan Hasan, Sabri Alamri, Sunandar S. Kadir, dan Suarto Tolo. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan usaha tani, sebuah proyek vital yang justru dijadikan ajang korupsi oleh para pelaku, hingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 600 juta.

Plt Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap kritis dalam proses hukum. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Gorontalo, status keempat tersangka kini resmi berada di bawah yurisdiksi kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Kami menerima secara resmi penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Gorontalo. Proses ini merupakan langkah lanjut dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara begitu besar. Saat ini, para tersangka akan menjalani penahanan untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan,” tegas Reza.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2 menetapkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengancam hukuman minimal 1 tahun penjara bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Reza menekankan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah menyentuh pada inti permasalahan korupsi yang merusak tatanan pembangunan di daerah. Jalan usaha tani yang seharusnya menjadi sarana penting bagi kesejahteraan petani justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tersangka-tersangka ini telah menyalahgunakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan masyarakat. Kejahatan mereka merusak kepercayaan publik dan merampas hak-hak petani yang bergantung pada pembangunan infrastruktur ini. Negara mengalami kerugian besar, dan ini tidak akan dibiarkan begitu saja,” ujar Reza dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Reza juga mengungkapkan bahwa saat ini, keempat tersangka telah ditempatkan di Lapas Gorontalo untuk menjalani masa penahanan sementara. Tidak hanya itu, terdapat tiga tersangka lain yang masih dalam tahap penelitian oleh jaksa dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

“Kasus ini masih berkembang, dan proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus berjalan hingga tuntas,” tambahnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap keempat tersangka kini memasuki tahap yang lebih serius. Mereka akan menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang telah merugikan keuangan negara. Tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi, dan keadilan akan ditegakkan seadil-adilnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button