Wahyu Moridu Dipolisikan Ruis Adam Atas Tindak Pencemaran Nama Baik

GP BOALEMO – Buntut panjang dari polemik antara Wahyu Moridu dan Ruis Adam akhirnya sampai pada pihak yang berwajib. Pada Kamis (06/05/2021), Ruis Adam yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Pawennari SH., dan Rahayu Wahyuni Hasan mendatangi Polres Boalemo dengan tujuan melaporkan Wahyu Moridu.
“Dalam pernyataan Wahyu Moridu pada salah satu media online menyebutkan bahwa dirinyalah yang ditawari barang haram tersebut. Bahkan untuk menguatkan argumenya, Wahyu menyebut bahwa pada saat itu istrinya lah sebagai saksi,” ujar Pawennari, ketika diwawancarai oleh pihak media, setelah mengajukan laporan.
Menurut Pawennari, pernyataan tersebut sangat berbalik dengan fakta persidangan. Dimana, dalam berkas perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt pada halaman 31, menuliskan bahwa terdakwa RA pernah diajak oleh teman terdakwa yang bernama Wahyu untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Pawennari menjelaskan bahwa yang menjadi dasar atas pelaporan saudara Wahyu Moridu adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan penyampaian berita bohong, yang dilakukan kepada kliennya, Ruis Adam.
“Inilah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan saudara Wahyu Moridu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyampaian berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, serta pasal 14 UU No. 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana,” lanjutnya.
“Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. Maju demi kebenaran dan keadilan,” ucap Pawennari yang dengan tegasnya mengatakan bahwa akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke meja persidangan.