Wakili Pj Hendriwan, Ini Yang di Sampaikan Sekda Sherman Saat Workshop Kepegawaian
GP Boalemo – Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S Pd,MM mewakili Penjabat Bupati Boalemo Dr.Hendriwan,M.Si membuka workshop Kepegawaian tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 dan Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, bertempat di Ballroom hotel Grand Amalia Desa Modelomo,Senin 28/11/2022.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt.Kepala BKD – Diklat Yakop Yusuf Musa,S.Sos,MM, ketua Dharma Wanita Dr.Heldy Vanny Alam,S.Pd,M.Pd,Pimpinan OPD Narasumber dan Peserta para kasubag Kepegawaian masing-masing OPD.
Pada kesempatan itu,Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM menyampaikan apresiasinya kepada Badan Kepegawaian Daerah yang telah melaksanakan workshop Kepegawaian tentang Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2014 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan no.30 tahun 2019 tentang kinerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kab.Boalemo.Dimana kegiatan ini sangat penting bagi kita,terkait perubahan dari regulasi yang begitu cepat dan beberapa turunan dari undang-undang kepegawaian no. 5 tahun 2014.”Kata sekda
Untuk menyangkut kepegawaian,tentunya regulasi ini memang sangat berubah drastis dengan adanya kebijakan paket undang-undang yang lahir bersamaan.Undang-undang no.32 tahun 2019,itu melahirkan beberapa paket undang-undang,yang pertama adalah undang -undang no.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara,kemudian undang-undang Pemerintah Daerah,yang juga 23 tahun 2014 dan berikutnya adalah undang-undang no.30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.
Tentunya Negara ini,memberikan tugas kepada kita,yang harus di emban oleh pegawai Negeri sipil atau aparatur Sipil Negara.Jadi negara ini memberikan amanat begitu besar kepada kita,sebagai aparatur sipil Negara yang melaksanakan fungsi Pemerintahan,yang paling utama adalah bagaimana melaksanakan pelayanan publik yang diperkuat dengan undang no.25 tahun 2009.
Oleh Karena itu,kita harus berupaya semaksimal mungkin,karena yang dituntut kepada kita adalah bagaimana melaksanakan pelayanan publik.Sehingganya melalui workshop kepegawaian ini,bagaimana kita menyusun berbagai regulasi yang ada.Karena ASN itu sebagai garda terdepan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.”tutur sekda
Kegiatan ditandai penyematan tanda peserta oleh Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM dan Plt.Kepala BKD – Diklat Yakop Yusuf Musa,S.Sos,MM.