Diusir Saat Liputan, PJS Kota Tegaskan DLHK Langgar UU Pers!

Gopublish.co.id – Isu terkait tindakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo yang diduga menghalang-halangi kerja jurnalis. kembali mencuat, Informasi tersebut beredar setelah muncul laporan bahwa sejumlah wartawan diminta keluar saat hendak melakukan peliputan di Hotel Grand Q, pada Rabu (19/12/2025).

 

Dikutip dari beberapa media, kejadian itu bermula ketika DLHK sedang menggelar rapat Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL/Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo. Namun, saat beberapa wartawan memasuki area untuk meliput agenda tersebut, pihak DLHK dilaporkan langsung meminta para jurnalis keluar dari ruang rapat yang membahas dokumen penting terkait lingkungan hidup.

 

Isu ini kemudian mendapat sorotan cepat dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kota Gorontalo, Arjun Gumohung. Ia menilai tindakan tersebut sangat fatal dan terkesan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi kepada publik.

 

Menurut Arjun, wartawan hadir bukan sekadar datang, tetapi menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis. Karena itu, setiap instansi pemerintah harus memahami aturan sebelum mengambil tindakan yang berpotensi menghambat kerja pers.

“Untuk DLHK, hati-hati dalam mengambil tindakan. Wartawan hadir bukan sekadar datang; mereka sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Jika tindakan diambil tanpa memahami aturan yang berlaku, itu sangat fatal,” ujarnya.

 

Arjun juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menakut-nakuti, melainkan hanya menyampaikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dengan demikian, tidak ada pihak yang boleh menghalangi wartawan dalam mencari informasi.

“Saya tidak bermaksud menakut-nakuti. Saya hanya menyampaikan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers sudah jelas mengatur bahwa wartawan dan perusahaan pers memiliki hak untuk mencari informasi tanpa boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Arjun meminta wartawan yang terdampak untuk melaporkan tindakan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting agar ada efek jera dan untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

“Saya harap rekan-rekan wartawan melaporkan tindakan itu, demi memberikan efek jera dan mencegah hal seperti ini terjadi lagi,” pungkasnya.

Show More
Back to top button