Babak Baru Kasus Pembacokan Jeffry Rumampuk, Rusli Habibie Disomasi

GP Gorontalo – Kasus pembacokan yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk, kembali menjadi sorotan. Melalui tim kuasa hukumnya, Jeffry secara resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada mantan Gubernur Gorontalo dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Rusli Habibie.

Somasi tersebut disampaikan melalui Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates dan ditandatangani oleh Abdulwahidin D.P. Tanaiyo bersama tim kuasa hukum lainnya pada 17 Juni 2026.

Abdulwahidin Tanaiyo menjelaskan, somasi itu dilayangkan sebagai langkah hukum untuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual dalam kasus penganiayaan berat berencana yang menimpa kliennya, Jeffry Rumampuk.

Menurut Abdulwahidin, dasar somasi tersebut mengacu pada sejumlah fakta hukum yang telah terungkap dalam proses peradilan maupun keterangan pihak-pihak terkait.

“Klien kami merupakan korban pembacokan yang dilakukan secara terencana. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka berat berupa putus urat, putus saraf, dan kerusakan otot pada bagian lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis,” ujar Abdulwahidin.

Ia menambahkan, dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah. Salah satunya juga terbukti menjadi pihak yang memerintahkan dan menjanjikan imbalan kepada para pelaku eksekutor untuk melakukan pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk.

Dalam persidangan, kata Abdulwahidin, terungkap adanya janji imbalan sebesar Rp500 juta kepada para pelaku apabila misi tersebut berhasil dilaksanakan. Fakta itu, menurutnya, diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang menyebut adanya perencanaan sebelum aksi pembacokan terjadi.

Lebih lanjut, Abdulwahidin menyebut pihaknya juga menyoroti pernyataan terbuka oleh mantan terpidana setelah menjalani hukuman. Dalam pernyataan yang beredar melalui media sosial, telah ada pengakuan diperintah dan dijanjikan sejumlah uang oleh Rusli Habibie untuk menghabisi korban.

“Pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu mendapatkan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Karena itu kami meminta yang bersangkutan memberikan jawaban resmi atas tudingan yang telah berkembang di ruang publik,” katanya.

Sebelum melayangkan somasi, pihak kuasa hukum mengaku kliennya secara pribadi telah mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 8 Juni 2026 melalui sejumlah jalur komunikasi. Namun hingga batas waktu yang diberikan, mereka menyatakan belum menerima tanggapan dari pihak Rusli Habibie.

Dalam somasi tersebut, Jeffry Rumampuk menuntut jawaban atas beredarnya pengakuan di media sosial Facebook tersebut. Pertama, meminta Rusli Habibie memberikan klarifikasi tertulis dan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat berencana itu. Kedua, bertanggung jawab secara hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban apabila dugaan tersebut terbukti. Ketiga, memberikan respons dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima.

Abdulwahidin menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak yang disomasi, maka tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara resmi. Namun apabila somasi ini tidak direspons, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata, demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Abdulwahidin.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komnas HAM, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. [**]

Show More
Back to top button