Sahril Kolly Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Legalisasi Pertambangan Rakyat

GP Gorontalo Utara – Desakan terhadap percepatan legalisasi pertambangan rakyat kembali disuarakan kalangan mahasiswa. Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU), Sahril Kolly, meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemerintah kabupaten terkait untuk segera menuntaskan proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang tradisional.

Menurut Sahril, hingga saat ini masyarakat penambang masih berada dalam posisi yang tidak pasti karena proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat berjalan sangat lambat. Kondisi tersebut membuat masyarakat terus berada dalam tekanan dan rentan menghadapi berbagai persoalan hukum maupun sosial.

“Pemerintah harus segera mempercepat penerbitan WPR dan IPR. Jangan biarkan masyarakat penambang rakyat terus menunggu tanpa kepastian. Mereka membutuhkan legalitas agar dapat bekerja dengan tenang dan memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Sahril.

Ia menilai bahwa keberadaan WPR dan IPR merupakan solusi yang telah diamanatkan dalam regulasi pertambangan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara legal, teratur, dan bertanggung jawab.

Sahril mengatakan bahwa selama proses penerbitan WPR dan IPR belum terealisasi, masyarakat penambang rakyat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.

Di satu sisi mereka berusaha memenuhi kebutuhan hidup, namun di sisi lain mereka dihadapkan pada berbagai persoalan akibat belum adanya kepastian hukum dari pemerintah.

“Kami melihat persoalan utama hari ini bukan pada masyarakat penambangnya, tetapi lambatnya proses penerbitan WPR dan IPR. Pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata, bukan sekadar wacana yang terus berulang tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahril berharap pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat seluruh tahapan administrasi yang diperlukan. Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR akan menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meminimalisir berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Ia menambahkan bahwa percepatan penerbitan WPR dan IPR juga penting untuk mengakhiri berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan adanya legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata secara baik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak lagi menimbulkan persepsi maupun tudingan yang merugikan masyarakat penambang tradisional.

“Penerbitan WPR dan IPR harus segera direalisasikan karena selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga dapat meminimalisir berbagai tudingan yang tidak berdasar terhadap para penambang tradisional yang pada dasarnya hanya berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.”katanya

“Negara harus hadir memberikan solusi dan perlindungan, bukan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” lanjut Sahril.

Sebagai representasi mahasiswa, BEM UIGU menyatakan dukungannya terhadap upaya penataan sektor pertambangan rakyat yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menjadikan percepatan penerbitan WPR dan IPR sebagai prioritas yang harus segera dituntaskan.

“Kami berharap pemerintah tidak lagi menunda proses ini. Masyarakat membutuhkan kepastian, dan kepastian itu hanya dapat diwujudkan melalui percepatan penerbitan WPR dan IPR. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat penambang rakyat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik di Gorontalo,” tutup Sahril.

Show More
Back to top button