Kasus Video Viral Dini dan Alwi: HMI Minta Sanksi Tegas dan Transparansi, “Jangan Ada Main Mata!”

Gopublish.co.idGorontalo – Terkait beredarnya video viral dugaan pornoaksi antara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunisa dengan Anggota DPRD Kota Gorontalo Alwi kusuma Lapananda, yang tengah bermesraan disebuah mobil, mendapat kecaman keras dari salah satu aktivis Gorontalo.

Video yang diposting di akun Instagram pribadinya @dinychaerunnisa_ tersebut, menampilkan sosok Alwi Kusuma Lapananda tengah mencium Dheninda Chaerunisa yang sedang memeluk anggota DPRD Kota Gorontalo di dalam mobil.

video yang berdurasi 17 detik ini sontak membuat publik tercengang dengan aksi yang dilakukan oleh 2 orang pejabat DPRD yang bukan mukhrim tapi melakukan dugaan Pornoaksi secara sadar.

Sekretaris HMI Cabang Pohuwato, Dandi lasalutu, mengecam keras tindakan dari dua oknum tersebut, menurutnya tindakan tersebut tidak patut di lakukan oleh dua orang yang belum mempunyai status yang sah sebagai suami istri, karena melanggar norma–norma keagamaan terlebih Gorontalo, yang di kenal dengan julukan kota Serambi Madinah, yang masih sangat kental dengan norma adat, dan keagamaan, menurutnya itu dapat mencoreng nama baik Gorontalo sebagai kota Serambi Madinah.

“Mereka ini kan bukan pasangan yang sah, sebagai suami istri, kenapa bisa–bisanya melakukan tindakan yang melanggar norma keagamaan, inikan dapat mencoreng nama baik Gorontalo, sebagai kota yang di kenal sebagai, kota Serambi Madinah,” Ujar dandi

Lebih lanjut, Dandi menegaskan bahwasanya harus ada tindakan tegas terhadap kedua oknum tersebut. Menurutnya, status mereka sebagai pejabat publik sudah cukup menjadi dasar yang kuat bahwa perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap kode etik serta sumpah janji anggota DPRD.

“Harus ada sanksi tegas kepada keduanya. Mereka adalah pejabat publik, dan itu saja sudah menjadi bukti bahwa mereka telah melanggar kode etik serta sumpah jabatan sebagai anggota DPRD,” tegas dandi

Menutup pernyataannya, Dandi meminta pihak badan kehormatan (BK), untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.

Ia menegaskan, apabila terbukti kedua anggota DPRD melanggar kode etik dan sumpah jabatan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan. Selain itu, ia juga mendesak adanya transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak terjadi praktik “main mata” di balik prosesnya.

“Jika terbukti bahwa mereka melakukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Selain itu, proses penanganan kasus ini harus terbuka dan transparan, jangan sampai ada praktik saling melindungi atau permainan di belakang layar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunisa dan Anggota DPRD Kota Gorontalo Alwi kusuma Lapananda, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menjawab.*

Show More
Back to top button