Komisi III DPRD Gorontalo Kritik Proyek Irigasi di Lahan Non-Sawah

Gopublish.co.idKomisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas tindak lanjut surat aduan dari Gorontalo Corruption Watch (GCW) terkait empat paket proyek pekerjaan jalan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan PKP Provinsi Gorontalo, Senin (8/12/2025).

 

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf, menyoroti sejumlah paket proyek irigasi yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia mengungkapkan, dari sembilan paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp43 miliar, beberapa di antaranya justru dikerjakan di lokasi yang tidak lagi merupakan area persawahan.

Menurut Anas, sejumlah titik seperti Bonggopini, Danau Perintis, serta beberapa lokasi lainnya tidak sesuai dengan peruntukan irigasi. Bahkan di Wononsari, pembangunan saluran irigasi dilakukan di kawasan yang telah beralih fungsi menjadi kebun jeruk, kelapa, dan tebu, bukan lagi lahan sawah.

 

“Di beberapa lokasi, saluran yang dikerjakan tidak lagi berada di area persawahan. Ini jelas salah sasaran. Karena itu, kami mempertimbangkan untuk merekomendasikan pemutusan kontrak kepada pemerintah pusat,” tegas Anas.

 

Ia menilai ketidaktepatan sasaran tersebut terjadi karena pihak Balai Sungai hanya melakukan verifikasi secara administratif tanpa melakukan pengecekan langsung di lapangan. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara usulan pemerintah daerah dengan kondisi riil di lokasi pekerjaan.

Selain masalah ketepatan lokasi, Anas juga menyoroti progres fisik pekerjaan yang dinilai masih rendah. Hingga saat ini, sejumlah proyek belum mendekati target penyelesaian, sehingga diragukan dapat rampung sesuai batas waktu pada 31 Desember 2025.

 

“Masih banyak pekerjaan yang progresnya di bawah target. Kami meragukan semuanya bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak Balai Sungai menyampaikan bahwa keterlambatan terjadi karena program tersebut baru masuk dalam dua bulan terakhir, sehingga daerah harus menerima dan menyesuaikan dengan kondisi waktu yang terbatas.

Sementara itu, terkait pekerjaan jalan nasional, Anas menjelaskan bahwa tingkat pemantapan Jalan Nasional di Provinsi Gorontalo telah mencapai 97,3 persen, dengan sisa pekerjaan sekitar dua persen.

 

Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo pun mendorong pemerintah pusat untuk memperbanyak alokasi Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) pada tahun mendatang.

 

“Kami akan mengusulkan penambahan IJD tahun depan agar penanganan jalan daerah bisa lebih maksimal,” kata Anas.

 

Selain itu, Komisi III juga berencana mengusulkan peningkatan status sejumlah ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional. Hal ini didasari oleh fakta bahwa tingkat kemantapan jalan provinsi saat ini baru mencapai 62 persen, jauh tertinggal dibandingkan jalan nasional.

Show More
Back to top button