DPRD Gorontalo Konsultasikan Status Pendamping Koperasi ke BKN Pusat

Gopublish.co.idKomisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Selasa (2/12/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengkonsultasikan persoalan belum terverifikasinya tenaga non-ASN, khususnya pendamping atau penyuluh koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Pertemuan yang berlangsung di Gedung BKN Pusat, Jakarta, itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi I serta Komisi II. Rombongan DPRD diterima oleh Aulia Pradipta Pranata selaku Humas Muda BKN dan Agung Nugroho sebagai Analis SDM Aparatur.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan aspirasi yang selama ini diterima dari para pendamping koperasi di daerah terkait ketidakjelasan status mereka dalam proses verifikasi dan pendataan PPPK. DPRD menilai persoalan ini perlu segera mendapat kejelasan mengingat peran strategis pendamping koperasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Menanggapi hal itu, pihak BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non-ASN yang berstatus sebagai pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan langsung BKN. BKN hanya melakukan pendataan terhadap pegawai yang telah berstatus sebagai ASN atau PNS. Sementara itu, kebijakan terkait formasi dan rekrutmen PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

BKN juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan khusus mengenai pembukaan formasi PPPK bagi penyuluh koperasi. Kondisi tersebut menyebabkan tenaga pendamping koperasi belum dapat terverifikasi maupun masuk ke dalam sistem data BKN.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Rekomendasi tersebut meliputi koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, pengajuan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.

BKN menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran penting dan strategis, bahkan banyak di antaranya telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun.

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang hingga kini belum memperoleh kepastian status.

 

“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi mendapatkan kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang sangat dibutuhkan daerah”, ujar Ridwan.

DPRD Provinsi Gorontalo memastikan Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan tersebut hingga lahir kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan bagi tenaga pendamping koperasi yang selama ini berkontribusi besar dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi di daerah.

Show More
Back to top button