DAK Dihentikan, Kontraktor Tuntut Kejelasan dan Tanggung Jawab Dinas Pariwisata
GP Boalemo, 11 September 2024 – Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Namun, dalam kasus proyek DAK di Bolihutuo yang dikelola oleh Dinas Pariwisata, terjadi penghentian mendadak yang menunjukkan adanya ketidakberesan dalam manajemen proyek tersebut.
Ismiati saidi, Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Boalemo, menyatakan kekecewaannya terkait penghentian proyek tanpa penjelasan yang jelas.
Menurut Ismi, pihak kontraktor telah memenuhi kewajiban kontraktual dengan menandatangani kontrak. Namun, meskipun kontrak sudah ditandatangani, pengerjaan proyek tiba-tiba dihentikan tanpa adanya surat resmi atau dokumentasi yang memadai dari Dinas Pariwisata.
“Pihak Kontraktor telah menandatangani kontrak dan mereka tidak menerima penjelasan yang memadai mengenai penghentian proyek ini,” jelas Ismi
“Kami pun mendapatkan informasi bahwa jasa konsultan perencanaan sudah dibayarkan sebesar 90jt oleh dinas.” Tambahnya
Ia menekankan bahwa jika memang penghentian proyek diperlukan, Dinas Pariwisata seharusnya mengeluarkan surat resmi mengenai pemutusan kontrak, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sayangnya, hingga saat ini, hampir satu bulan setelah penghentian proyek, pihaknya belum menerima surat pemutusan kontrak yang diperlukan.
“Ini sudah hampir satu bulan, tapi pihak kontraktor belum mendapatkannya. Kami merasa dirugikan dan tidak diberikan hak kami untuk mengetahui alasan di balik keputusan ini,” tambah Ismi.
Ketiadaan surat resmi pemutusan kontrak dan komunikasi yang buruk dari pihak Dinas Pariwisata menunjukkan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan proyek ini. Hal ini tidak hanya merugikan kontraktor tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Ismi juga menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera ditanggapi dan diselesaikan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialami anggotanya.
“Jika Dinas Pariwisata tidak segera memberikan penjelasan dan tindakan yang sesuai, kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak kami terlindungi dan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah anggota kami alami,” tegas Ismi.