Dugaan Video Amoral, Oknum Anggota DPRD Gorontalo Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Gopublish.co.idGorontalo, isu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Gorontalo, menyusul beredarnya video yang diduga bermuatan amoral, kini memasuki babak baru. Sejumlah aktivis yang dipimpin oleh Dicky Modanggu resmi melayangkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo pada (29/12/2025).

 

Menurut Dicky, laporan tersebut disampaikan setelah beredarnya sebuah video beberapa waktu lalu yang memperlihatkan kemesraan dua oknum anggota DPRD di ruang publik, meski keduanya belum terikat dalam status pernikahan yang sah.

Dicky menilai tindakan tersebut telah melanggar kode etik serta sumpah janji sebagai anggota DPRD. Ia merujuk pada ketentuan Kode Etik dan Tata Tertib DPRD, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menjaga etika, moral, serta perilaku sebagai pejabat publik.

 

Lebih lanjut, Dicky meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo untuk bersikap netral dan tidak terkesan berpihak kepada oknum yang dilaporkan, mengingat salah satu oknum tersebut merupakan bagian dari Badan Kehormatan itu sendiri. Ia menegaskan, apabila BK dinilai tidak objektif, pihaknya bersama sejumlah aktivis akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.

“Saya meminta Badan Kehormatan untuk bersikap netral dan tidak tebang pilih dalam memproses persoalan ini. Jika BK terkesan memihak kepada oknum yang dilaporkan, maka saya pastikan kami akan menggelar aksi untuk menuntut BK bersikap objektif,” ujar Dicky.

 

Dicky juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan urusan personal oknum tersebut. Namun, menurutnya, terdapat jabatan dan marwah kelembagaan DPRD yang harus dijaga sebagaimana diatur dalam kode etik dan tata tertib anggota DPRD. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra lembaga serta mengubah cara pandang publik terhadap DPRD.

“Kami tidak sedang menghakimi persoalan personal. Namun, yang perlu diingat, ada jabatan serta marwah kelembagaan yang harus dijaga. Hal itu jelas diatur dalam tata tertib dan kode etik anggota DPRD, pelanggaran semacam ini dapat mencoreng marwah lembaga serta mempengaruhi kepercayaan publik,” pungkasnya.

 

Show More
Back to top button