Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Langsung Dampak Tertundanya Dana Desa Akibat PMK 81/2025

Gopublish.co.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke Desa Pilohayanga, Kamis (4/12/2025), untuk meninjau dampak serius tertundanya pencairan Dana Desa tahap II yang belum dapat direalisasikan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kunjungan tersebut diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, yakni Fikram A. Z. Salilama, Femmy Kristina Udoki, Ramdan D. Liputo, dan Umar Karim. Mereka berdialog langsung dengan kepala desa serta perangkat desa guna mendalami berbagai hambatan yang dihadapi pemerintah desa akibat kebijakan tersebut.
Anggota Komisi I, Femmy Kristina Udoki, mengungkapkan bahwa Desa Pilohayanga merupakan salah satu dari 241 desa di Provinsi Gorontalo yang terdampak regulasi baru sehingga belum dapat mencairkan Dana Desa tahap kedua.
“Komisi I turun langsung untuk memastikan dampak penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025. Desa Pilohayanga termasuk dalam 241 desa yang hingga kini belum bisa mencairkan Dana Desa tahap II,” ujar Kristina.
Ia menegaskan, keterlambatan pencairan dana ini membawa dampak serius terhadap keberlangsungan layanan desa. Sejumlah honor aparatur desa serta tenaga pendukung layanan sosial, seperti guru mengaji, imam masjid, kader kesehatan, dan perangkat layanan dasar lainnya, belum dapat dibayarkan.
“Kondisi ini berpotensi mengganggu operasional pemerintahan desa dan pelayanan dasar kepada masyarakat jika tidak segera ditangani,” tambahnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat dan meminta dilaksanakannya rapat virtual lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), serta Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut diharapkan dapat menjadi forum pembahasan teknis untuk mencari solusi konkret agar kendala pencairan Dana Desa tahap II dapat segera diatasi.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat desa terpenuhi dan roda pelayanan publik kembali berjalan normal.







