Wakil Ketua Deprov Gorontalo Soroti Kebijakan Pengangkatan CASN dan PPPK, Minta Kepastian dari Pemerintah Pusat

GP Gorontalo – Isu mengenai pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian publik, termasuk di tingkat daerah menyusul ketidakpastian nasib ribuan tenaga kerja honorer yang masih menanti kejelasan status mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Hi. La Ode Haimudin, melakukan kunjungan konsultatif ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Selasa (18/03). Konsultasi ini bertujuan untuk menggali informasi terkini serta menyampaikan aspirasi daerah terkait pelaksanaan kebijakan pengangkatan tenaga kerja tersebut.
La Ode yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menginstruksikan percepatan pengangkatan ASN. Pemerintah menargetkan proses pengangkatan CASN dapat diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK ditargetkan rampung hingga Oktober 2025.
Kendati demikian, La Ode mengungkapkan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait implikasi kebijakan tersebut terhadap pembentukan tim kerja oleh kepala daerah baru. Menurutnya, setiap gubernur, bupati, atau wali kota yang baru dilantik cenderung membentuk tim kerja sendiri, namun belum ada kejelasan mengenai legalitas dan alokasi anggaran bagi tim-tim ini.
“Kita tahu bahwa Presiden Prabowo melalui Menteri Keuangan telah menginstruksikan efisiensi anggaran. Ini menjadi dilema ketika daerah juga harus memfasilitasi tim kerja baru di tengah proses pengangkatan ASN. Harus ada kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih dan potensi polemik ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah pusat untuk memberikan pedoman yang lebih rinci terkait mekanisme rekrutmen serta dukungan anggaran bagi daerah. Hal ini dianggap krusial demi kelancaran pelaksanaan kebijakan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu pengangkatan CASN dan PPPK, harapan pun menguat agar kebijakan ini benar-benar direalisasikan secara transparan, adil, dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.







