Polres Sebut Penyelidikan Berjalan, Korban KDRT Perempuan Belum Mendapat Kepastian

GP BOALEMO – Harapan seorang perempuan berinisial YN untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum hingga kini belum menemukan titik terang. Hampir tiga bulan setelah melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Boalemo pada 17 April 2026, perkara yang ia laporkan masih bertahan pada tahap penyelidikan.
Di tengah penantian itu, korban yang disebut telah hidup tanpa nafkah dari suaminya selama hampir tiga tahun kembali dihadapkan pada ketidakpastian kapan proses hukum yang ditempuhnya akan bergerak menuju tahapan berikutnya.
Lambatnya perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan. Penegakan hukum sejatinya tidak hanya diukur dari putusan akhir, tetapi juga dari kecepatan, kepastian, dan transparansi sejak laporan diterima. Ketika sebuah laporan pidana berlarut-larut tanpa perkembangan yang dapat dijelaskan secara proporsional kepada pelapor, ruang bagi lahirnya pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara menjadi tidak terhindarkan.
Hasil konfirmasi media kepada Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Boalemo, menunjukkan bahwa penyelidikan menurut petugas penyidik masih terus berjalan. Ia membantah anggapan bahwa perkara tersebut belum mengalami perkembangan.
“Bukan belum naik, penyelidikan sementara berjalan. Sudah ada di tahap mengundang saksi yang disebutkan oleh terlapor,” ujar Hidayat.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dua saksi yang diajukan terlapor diperlukan untuk memastikan keselarasan keterangan yang telah disampaikan terlapor dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kedua saksi tersebut sebenarnya telah dipanggil sejak Juni 2026, namun hingga beberapa pekan setelah surat panggilan dikirim, keduanya tidak memenuhi undangan penyidik. Atas kondisi itu, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua.
“Kalau undangan kedua ini juga tidak dihadiri, kami akan mengonfirmasi atau datang langsung kepada yang diberikan undangan tersebut,” katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perkembangan penyelidikan kini masih bergantung pada kehadiran dua saksi yang diajukan oleh pihak terlapor. Persoalannya, selama saksi tersebut belum hadir, tidak ada kepastian kapan penyelidikan akan dinyatakan selesai ataupun kapan penyidik menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, korban kembali berada pada posisi yang harus menunggu tanpa batas waktu yang dapat dipastikan.
Dalam praktik hukum acara pidana, penyidik memang berkewajiban menggali fakta secara utuh, termasuk memeriksa saksi yang diajukan pelapor maupun terlapor. Namun, fungsi keduanya memiliki bobot yang berbeda. Keterangan korban beserta saksi yang mengetahui langsung dugaan peristiwa pidana menjadi dasar utama untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana.
Sementara saksi yang diajukan terlapor berfungsi menguji atau membandingkan keterangan yang telah diperoleh penyidik. Karena itu, muncul pertanyaan apakah ketidakhadiran saksi yang diajukan terlapor seharusnya membuat keseluruhan proses penyelidikan berjalan berbulan-bulan, sementara alat bukti lain telah lebih dahulu dikumpulkan.
Di tengah proses tersebut, penyidik juga mengungkap adanya informasi lain yang diperoleh dari pemerintah desa. Pihak penyidik mengatakan kepala desa telah menyampaikan bahwa sebelumnya pernah dilakukan musyawarah antara korban dan terlapor yang menghasilkan kesepakatan mengenai pemenuhan nafkah kepada YN sebesar Rp5 juta.
“Kepala desa memberi informasi kepada kami bahwa kedua belah pihak ini sudah ada kesepakatan yang terjalin dalam bertanggung jawab terkait pemenuhan nafkah kepada YN sebesar lima juta rupiah,” ungkapnya.
Informasi itu, menurut Hidayat, tidak pernah disampaikan korban kepada penyidik. Karena itu, ia meminta agar YN kembali datang ke Polres Boalemo atau memberikan penjelasan melalui sambungan telepon untuk mengklarifikasi informasi yang diterima dari pemerintah desa.
Saat wartawan mempertanyakan apakah perkara pidana tersebut akan dianggap selesai apabila uang hasil kesepakatan telah diberikan kepada korban, pihak penyidik menjawab singkat.
“Itu tergantung dorang, kan yang menjalin kesepakatan itu dorang.”
Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru. Sebab, kesepakatan mengenai pemberian nafkah merupakan bagian dari hubungan keperdataan atau penyelesaian kekeluargaan, sedangkan dugaan tindak pidana KDRT merupakan proses hukum yang berdiri sendiri.
Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dapat menjadi informasi tambahan bagi penyidik, namun pada prinsipnya tidak menjadi dasar untuk menghentikan atau menunda proses penyelidikan apabila unsur pidana telah dilaporkan dan alat bukti terus dikumpulkan.
Karena itu, publik mempertanyakan sejauh mana hasil mediasi desa memiliki relevansi terhadap arah penyelidikan hingga penyidik merasa perlu memperoleh klarifikasi ulang dari korban sebelum menentukan langkah berikutnya.
Di sisi lain, karakteristik perkara ini juga menjadi sorotan. Identitas pelapor dan terlapor telah diketahui, hubungan hukum para pihak jelas, serta tidak terdapat barang bukti yang memerlukan pemeriksaan ilmiah atau pembuktian teknis yang kompleks.
Dalam klasifikasi penanganan perkara di lingkungan kepolisian, perkara pidana dibedakan menjadi kategori mudah, sedang, dan sulit berdasarkan tingkat kesulitan pembuktiannya.
Dengan unsur pelaku yang telah diketahui serta konstruksi perkara yang relatif sederhana, kasus seperti ini pada umumnya dikategorikan sebagai perkara mudah sehingga secara ideal penyelesaiannya dapat berlangsung dalam kurun satu hingga dua bulan apabila seluruh tahapan berjalan normal.
Fakta bahwa hingga kini perkara masih bertahan pada tahap penyelidikan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses yang berlangsung.
Bagi YN, waktu yang terus berjalan bukan hanya memperpanjang penantian, tetapi juga memperbesar harapan yang belum kunjung terjawab mengenai kapan negara benar-benar memberikan kepastian atas laporan yang telah ia percayakan kepada aparat penegak hukum.
Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat. Apakah setiap pelapor yang merasa penanganan perkaranya berjalan lambat harus lebih dahulu meminta pengawasan dari fungsi pengawas penyidik agar proses penyelidikan mendapat perhatian? Ataukah mekanisme pengawasan internal semestinya bekerja secara otomatis untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai standar waktu, profesionalitas, dan akuntabilitas yang telah ditetapkan.
Pada akhirnya, yang sedang ditunggu korban bukan sekadar putusan. Yang paling dinantikan adalah kepastian bahwa laporan yang ia sampaikan benar-benar bergerak menuju penyelesaian. Sebab, keadilan yang datang terlambat sering kali menyisakan pertanyaan, apakah proses hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru membuat korban kembali menjadi pihak yang paling lama menanggung beban dari sebuah perkara yang belum kunjung menemukan kepastian.







