Laporan KDRT Perempuan Di Polres Boalemo Mengendap, Keadilan Masih Tertahan

GP BOALEMO, Tajuk — Penegakan hukum tidak hanya diukur dari hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga dari kecepatan, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap proses yang dijalankan. Ketika sebuah laporan pidana berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas, ruang bagi munculnya pertanyaan dan menurunnya kepercayaan publik pun semakin terbuka.
Kondisi inilah yang kini menjadi sorotan dalam penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial YN ke Polres Boalemo pada 17 April 2026. Hingga saat ini, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan alasan penyidik masih berupaya menghadirkan saksi dari pihak terlapor.
Tidak ada yang mempersoalkan bahwa setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, proses yang berlangsung terlalu lama tanpa perkembangan yang dapat dipahami publik berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kepastian hukum berjalan lambat. Terlebih, perkara yang menyangkut dugaan KDRT merupakan kasus yang menuntut kepekaan serta perlindungan terhadap korban.
Dalam perkara seperti ini, kecepatan penanganan bukan sekadar persoalan administratif. Kepastian hukum menjadi bagian dari perlindungan negara terhadap warga yang mencari keadilan melalui jalur hukum. Semakin lama suatu perkara tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, semakin besar pula potensi berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sudah sepatutnya Polres Boalemo memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat, terutama perkara yang menyangkut perlindungan perempuan. Proses penyelidikan harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas, disertai penyampaian informasi yang proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian atas laporan yang mereka sampaikan. Publik tentu berharap setiap laporan diproses sesuai prosedur tanpa harus menunggu adanya desakan atau pengawasan dari pihak lain. Penegakan hukum yang cepat, adil, dan transparan bukan hanya memenuhi hak korban, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.







