Komisi I DPRD Gelar RDP Bersama Masyarakat Desa Pentadu Barat

GP Boalemo – Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo gelar RDP bersama Asisten 1, Dinas Sosial & PMD, Inspektorat Boalemo, serta masyarakat Desa Pentadu Barat guna membahas persoalan Pinjaman oknum ketua BPD serta dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota BPD Pentadu Barat, Jumat (3/9).

Rapat tersebut menghasilkan surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua BPD yang akan melunasi pinjamanya tersebut dengan batas waktu hingga tanggal 15 November 2020.

“Ketua BPD Desa Pentadu Barat akan bersedia mengembalikan pinjaman sebesar 20 juta paing lambat pada tanggal 15 November 2020. Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan diatas materai yang berisi kesiapanya untuk mengundurkan diri jika tak akan memenuhi pembayarannya,” Jelas anggota Komisi I, Harijanto Mamangkey.

Selanjutnya, mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu, Harijanto menjelaskan bahwa DPRD akan melakukan pendalaman dengan memberikan tugas kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Boalemo.

“Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum anggota BPD Desa Pentadu Barat kita akan mendalami melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selambatnya 1Minggu setelah RDP ini dilaksanakan,” Pungkasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button