Kasus Wahyudin Moridu Memanas, BK DPRD Gorontalo Janjikan Percepatan Putusan

GOpublish.co.idGorontalo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers di depan ruang rapat Dulohupa pada Jumat (19/9/2025).

 

Konferensi pers tersebut membahas video viral yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

 

Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, H. Fikram A.Z. Salilama, S.I.P., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Wahyudin.

 

“BK sempat menanyakan kesediaan saudara Wahyu untuk dimintai klarifikasi, dan beliau menyatakan siap jika dipanggil,” ungkap Fikram.

 

Lebih lanjut, BK juga menanyakan apakah Wahyudin menyadari bahwa dirinya yang berbicara dalam video tersebut. “Saudara Wahyu mengakui bahwa itu adalah dirinya yang berbicara dalam video itu,” jelas Fikram.

 

Namun, ketika ditanyakan mengenai ucapan dalam video tersebut, Wahyudin mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah mengucapkan kata-kata itu, serta tidak sadar sedang direkam.

 

“Bahkan ketika kami menanyakan soal keberadaan botol minuman di dalam mobil, beliau mengakui bahwa sejak malam sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras. Sampai keesokan harinya saat menuju bandara, kondisinya masih tidak sadar atau dalam keadaan mabuk,” tegas Fikram.

 

Menurut Fikram, keterangan tersebut sebenarnya termasuk dalam kode etik yang tidak boleh dibuka ke publik. Namun, pihak BK menyampaikannya setelah mendapat persetujuan langsung dari yang bersangkutan.

 

“Sebelum konferensi pers ini, kami sudah meminta izin kepada beliau, dan alhamdulillah yang bersangkutan setuju,” ujarnya.

 

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menambahkan bahwa pihaknya memahami keresahan publik akibat viralnya video tersebut.

 

“Tidak biasanya BK menggelar rapat hingga larut malam. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani permasalahan ini. Memang benar terduga sudah mengakui, tetapi dalam mengambil keputusan, BK harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” terang Umar.

 

Umar menegaskan, pekan depan kasus ini akan masuk dalam persidangan BK, dan diprioritaskan penyelesaiannya. Bahkan, keputusan BK ditargetkan sudah bisa dibacakan pada minggu depan.

 

“Walaupun sudah ada pengakuan dari saudara Wahyu, BK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan Kami meminta masyarakat Gorontalo bersabar, percayalah BK akan objektif dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Umar.

Show More
Back to top button