Hak Jawab Dheninda Chaerunnisa atas Pemberitaan Video Pribadi yang Dinilai Tidak Akurat

Gopublish.co.id Gorontalo – Berikut ini Hak Jawab dari Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, atas pemberitaan media Gopublish.co.id berjudul “Viral, Video Aleg Kota dan Gorut Lakukan Pornoaksi dalam Mobil” yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025.

Saya, Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, menyampaikan Hak Jawab ini sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan atas pemberitaan Gopublish.co.id yang memuat informasi tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak terverifikasi, sebagaimana telah dinilai dan diputuskan oleh Dewan Pers.

Pertama, saya menegaskan tidak pernah melakukan “pornoaksi” sebagaimana dilabelkan dalam judul, lead, maupun isi pemberitaan tersebut. Narasi dan pelabelan yang digunakan oleh redaksi Gopublish.co.id tidak pernah dikonfirmasi kepada saya, serta tidak didukung bukti yang sah, pendapat ahli, maupun proses verifikasi jurnalistik yang memadai.

Kedua, video yang beredar luas di media sosial merupakan video pribadi saya bersama tunang­an saya, yang direkam dan disebarluaskan tanpa izin serta tanpa persetujuan saya. Saya tidak pernah mengondisikan video tersebut untuk kepentingan pemberitaan media.

Ketiga, pemberitaan Gopublish.co.id telah mencampuradukkan dua isu yang berbeda, yakni pernyataan saya terkait imbauan kepada PPPK paruh waktu agar tidak memberikan uang kepada calo, dengan beredarnya video pribadi tersebut. Penggabungan dua isu ini dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa konfirmasi, sehingga membentuk persepsi publik yang keliru serta merugikan nama baik saya.

Keempat, saya keberatan atas penggunaan kalimat, frasa, dan narasi yang bersifat menghakimi, spekulatif, dan bernada moralistik, yang disajikan seolah-olah sebagai fakta jurnalistik. Hal ini telah menimbulkan kegaduhan, tekanan psikologis, trauma, serta asumsi negatif di tengah masyarakat terhadap diri saya dan keluarga.

Sebagai pejabat publik, saya memahami adanya ruang kritik dan pengawasan dari media dan masyarakat. Namun, saya menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan tetap menghormati prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta perlindungan terhadap ranah privat yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik, jabatan, maupun kinerja saya sebagai anggota DPRD.

Sehubungan dengan itu, saya menghormati dan menerima Putusan Dewan Pers Nomor 122/DP/K/I/2026, yang menyatakan bahwa pemberitaan Gopublish.co.id telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta mewajibkan pemuatan Hak Jawab ini disertai klarifikasi dan permohonan maaf kepada saya dan masyarakat.

Hak Jawab ini saya sampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh, adil, dan berimbang, serta sebagai pengingat bahwa praktik jurnalistik yang profesional merupakan pilar penting dalam menjaga martabat pers dan demokrasi.

Show More
Back to top button