Komisi IV DPRD Gorontalo Klarifikasi Aduan Dugaan Politisasi Bantuan Bersama Baznas
GP GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo untuk membahas aduan masyarakat terkait dugaan pendistribusian bantuan yang dikaitkan dengan salah satu politisi di Kota Gorontalo. Rapat berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dan dihadiri ketua, sekretaris, serta anggota komisi, Senin (27/7/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Muhamad Dzikyan, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan melakukan tabayun atau klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai bantuan yang disebut-sebut berasal dari Baznas namun didistribusikan oleh seorang politisi.
“Kami melakukan tabayun untuk mengonfirmasi informasi mengenai bantuan yang dalam tanda petik didistribusikan oleh salah satu politisi di Kota Gorontalo. Dari hasil klarifikasi, Baznas menjelaskan bahwa seluruh bantuan yang masuk ke Baznas berasal dari dua jalur, yakni pengajuan langsung dari masyarakat dan kerja sama government to government dengan instansi pemerintah,” kata Dzikyan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Baznas, seluruh bantuan yang disalurkan melalui program kerja sama dengan pemerintah tidak pernah diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat.
“Dari bantuan yang dikerjasamakan dengan pemerintah, tidak ada satu pun yang disalurkan secara tunai. Seluruhnya disalurkan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima setelah memenuhi persyaratan dan lolos proses verifikasi,” ujarnya.
Menurut Dzikyan, apabila terdapat bantuan yang diklaim berasal dari Baznas namun diserahkan oleh seorang politisi, hal tersebut kemungkinan merupakan bantuan pribadi yang kemudian dikaitkan dengan nama Baznas.
“Kalau ada bantuan yang disebut lewat Baznas, bisa jadi itu bantuan dari pihak politisinya sendiri yang kemudian menempelkan nama Baznas. Namun Baznas memastikan tidak ada bantuan uang tunai yang keluar langsung dari lembaga kepada penerima,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya kepentingan politik dalam penyaluran bantuan, Dzikyan menegaskan Baznas menyampaikan bahwa lembaga tersebut bekerja berdasarkan prosedur dan tidak membedakan latar belakang politik penerima bantuan.
“Baznas tidak melihat afiliasi politik masyarakat. Mereka hanya menerima permohonan, melakukan verifikasi sesuai ketentuan, kemudian menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menerima bantuan kemudian mengaitkannya dengan tokoh atau anggota DPR merupakan hal yang berada di luar kewenangan Baznas.
“Bisa saja ada masyarakat yang setelah menerima bantuan kemudian menganggap itu diusahakan oleh anggota DPR atau tokoh tertentu. Namun pada dasarnya bantuan tersebut diberikan karena pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, bukan karena pertimbangan politik,” ujarnya.
Selain bantuan yang disalurkan melalui rekening, Dzikyan mengatakan Baznas juga dapat memberikan bantuan secara langsung dalam kondisi darurat, seperti korban kebakaran atau bencana alam.
“Untuk kondisi yang bersifat mendesak, seperti kebakaran atau bencana, Baznas dapat memberikan bantuan langsung setelah melakukan koordinasi dan memastikan kondisi di lapangan. Mereka juga menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penyaluran bantuan,” pungkasnya.








