Banmus DPRD Gorontalo Sepakati Jadwal Paripurna Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

GP GORONTALO – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota Banmus tersebut, disepakati bahwa rapat paripurna akan tetap dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) pukul 15.30 Wita.

Ketua Banmus DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, mengatakan sempat terjadi pergeseran jadwal pelaksanaan karena Gubernur Gorontalo berhalangan hadir. Namun, karena agenda tersebut hanya berupa pembacaan dan bukan penandatanganan nota kesepakatan, rapat paripurna tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo.

“Awalnya ada pergeseran waktu pelaksanaan mengingat Pak Gubernur tidak bisa hadir. Berhubung agenda ini hanya pembacaan, bukan penandatanganan, maka rapat paripurna tetap dilaksanakan pukul 15.30 Wita dan akan dihadiri oleh Wakil Gubernur,” ujar Ridwan.

Selain menetapkan jadwal pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Banmus juga menambahkan agenda rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD mengenai KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Agenda tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Show More
Back to top button