La Ode Haimudin Serap Aspirasi Warga dalam Reses di Desa Bongo 4

GP BOALEMO – La Ode Haimudin, menggelar reses masa persidangan pertama tahun 2025–2026 di Desa Bongo 4, Senin, (27/10). Kegiatan ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi
Dalam sambutannya, La Ode Haimudin mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan reses kali ini difokuskan pada penyusunan perencanaan anggaran tahun 2027.
“Saya sangat berterima kasih atas kehadiran bapak ibu sekalian. Reses ini penting karena apa yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan perencanaan untuk anggaran tahun 2027,” ujar La Ode Haimudin.
Ia menegaskan, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan untuk tahun anggaran 2027 harus menyampaikannya paling lambat bulan Juli 2026.
“Jadi bapak ibu, kalau mau penyaluran bantuan tahun 2027, permohonannya paling lambat bulan Juli 2026. Lewat dari itu, kita bicara lagi untuk tahun 2028,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Desa Bongo 4 menyampaikan beberapa aspirasi, di antaranya perbaikan jalan dan perbaikan bangunan sekolah. Menanggapi hal itu, La Ode Haimudin menjelaskan bahwa dalam penganggaran perbaikan jalan terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Kalau desa yang masuk kawasan wilayah kumuh, pemerintah provinsi dapat mengintervensi penganggarannya, baik di bidang infrastruktur maupun perbaikan jalan. Tapi setelah saya konfirmasi ke kepala desa, ternyata Bongo 4 tidak termasuk dalam kategori itu,” ungkapnya.
Terkait dengan pendidikan, La Ode Haimudin menegaskan bahwa kewenangan DPRD Provinsi terbatas pada jenjang pendidikan tertentu.
“Dalam memajukan pendidikan, kewenangan DPR Provinsi hanya mencakup SMA/SMK sederajat serta SLB. Untuk TK, SD, dan SMP, itu menjadi ranah pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, La Ode Haimudin juga mengingatkan masyarakat agar terus mengikuti program pemberdayaan yang akan dirancang DPRD Provinsi.
“Nanti kalau ada program-program kerakyatan, akan kami sampaikan melalui kepala desa. Yang jelas, penerima bantuan utama harus yang terdaftar di DTKS,” tutupnya.







