Klarifikasi dan Permohonan Maaf Redaksi Gopublish.co.id atas Pemberitaan Terkait Video Pribadi

Gopublish.co.id Gorontalo – Redaksi Gopublish.co.id menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada Saudari Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, serta kepada masyarakat luas, atas pemberitaan berjudul “Viral, Video Aleg Kota dan Gorut Lakukan Pornoaksi dalam Mobil” yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025.
Redaksi Gopublish.co.id menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Berdasarkan hasil penilaian dan keputusan Dewan Pers melalui Surat Nomor 122/DP/K/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026, Dewan Pers menilai bahwa pemberitaan dimaksud melanggar sejumlah pasal Kode Etik Jurnalistik, antara lain terkait keberimbangan, penggunaan diksi yang menghakimi, pelabelan tanpa dasar yang jelas, serta tidak adanya upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Redaksi juga mengakui bahwa penggunaan istilah “pornoaksi” dalam judul, lead, dan isi berita tidak disertai dasar fakta yang terverifikasi, tidak menggunakan frasa “diduga”, serta tidak memiliki atribusi sumber yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan penilaian sepihak dan merugikan nama baik subjek berita.
Selain itu, redaksi menyadari bahwa pemberitaan tersebut lebih menonjolkan aspek relasi personal dan visual privat, tanpa menunjukkan keterkaitannya secara langsung dengan kepentingan publik, jabatan, maupun kinerja subjek berita sebagai pejabat publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Redaksi Gopublish.co.id menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Saudari Dheninda Chaerunnisa dan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan, baik berupa keresahan publik, tekanan psikologis, maupun asumsi negatif yang berkembang akibat pemberitaan tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan pelaksanaan keputusan Dewan Pers, Redaksi Gopublish.co.id menyatakan telah dan akan melakukan langkah-langkah berikut:
Melayani dan memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional sesuai ketentuan Dewan Pers.
Mengoreksi dan menghapus label “pornoaksi” dalam judul, lead, dan isi berita, serta menggantinya dengan deskripsi yang netral dan faktual.
Mengganti visual utama yang sebelumnya menampilkan konten privat dengan ilustrasi yang sesuai kaidah jurnalistik.
Menambahkan catatan redaksi pada bagian bawah berita terkait, yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Menautkan Hak Jawab pada berita awal sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Redaksi Gopublish.co.id berkomitmen untuk menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi serius dalam meningkatkan profesionalitas kerja jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi, keberimbangan, serta pemisahan yang tegas antara fakta dan opini.
Redaksi juga menegaskan komitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, beretika, dan menghormati hak-hak individu, sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang sehat dan bermartabat.







