Dugaan Korupsi Jalan Penghubung Pangea, Kejaksaan Negeri Boalemo Tetapkan 2 Tersangka

GP Boalemo – HG Alias Hance dan FP alias Fery resmi di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapisan penetrasi jalan Paguyaman – Wonosari tahun 2015. Rabu (13/4)
Kedua tersangka merupakan Kepala bidang di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Boalemo serta Kuasa Direktur Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo Ahmad Muchlis, S.H.,M.H menjelaskan atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian.
“Atas Perbuatan kedua Pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp.386.257.090 berdasarkan hasil penghitungan BPKP sehingga ditemukan 2 alat bukti yang lengkap”. Jelasnya
Ahmad pun Menjelaskan kedua tersangka ini akan dilakukan penahan sesuai dengan peraturan KUHP.
“Berdasarkan KUHP, kedua tersangka akan dilakukan penahan agar tidak menghilang barang bukti”. Imbuhnya