Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Plt Bupati Dilaporkan ke Polres Boalemo
GP Boalemo – Jika sebelumnya pihak Legislatif dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo, kali ini Pimpinan Eksekutif di laporkan ke Polres Boalemo. Pasalnya, ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan terhadap bawahan.
Kepada awak media, Muhyin Iyabu membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Pimpinan Eksekutif pada minggu lalu dan telah dimintai keterangan oleh Polres Boalemo. (Selasa, 15/09/21)
“Saya tadi ke polres itu perihal Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Darwis Moridu dalam hal pemberhentian atas nama saya”Ungkap Muhyin
Muhyin juga menambahkan bahwa Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Pemda Boalemo pada tanggal 17 Desember tahun 2020 adalah ilegal atau tidak sah.
“Karena yang bertanda tangan disitu bukan lagi PPK, sebab sudah pegang SK Mendagri. Demikian juga yang memberikan paraf dalam hal ini Anas Jusuf, selanjutnya Irwan Dai, Uul dan mereka ini yang memberikan paraf padahal mereka tidak punya kewenangan untuk memberikan paraf”Lanjutnya
Jadi menurutnya, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut terkait dengan penerbitan SK Pemberhentian atas nama Muhyin Iyabu.
Ditanyakan tentang nama-nama yang disebutkan tadi, Muhyin dengan secara tegas mengatakan bahwa mereka-mereka tersebut yang di laporkan atas dasar kewenangan yang melekat.
Lanjut, Muhyin juga sangat mengapresiasi kepada Polres Boalemo karena laporan aduan seminggu yang lalu, hari ini telah di mintai keterangan.
“Saya berharap tidak dalam waktu lama untuk panggilan dari terlapor tersebut”tutupnya