Trending

Keluarga dr. Aulia Siapkan Saksi, Kuasa Hukum Dorong Transparansi di Persidangan

GP Semarang – Proses hukum atas kasus yang menimpa almarhumah dr. Aulia Risma Lestari terus berlanjut. Tim kuasa hukum keluarga korban, yang diwakili oleh Yulisman Alim dari Misyal & Partners Law Firm, menyatakan komitmennya dalam mendukung kelengkapan penyidikan dan persidangan. Salah satu bentuknya adalah dengan mempersiapkan sejumlah saksi dari pihak keluarga dan kerabat dekat almarhumah.

“Kami sedang menyiapkan saksi-saksi, baik yang sudah diperiksa di Polda Jateng maupun yang belum. Ini sebagai bagian dari upaya kami menghadirkan keterangan yang kuat dan lengkap di persidangan,” jelas Yulisman saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi awal dengan jaksa penuntut umum guna memastikan kelancaran jalannya proses hukum. Yulisman menegaskan bahwa pihak keluarga besar korban berharap penanganan perkara ini berlangsung secara transparan dan berkeadilan.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan. Koordinasi ini juga penting jika sewaktu-waktu dibutuhkan dukungan informasi atau dokumen dari pihak keluarga,” ujarnya.

Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Yulisman menyatakan pasal tersebut sudah tepat dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni hingga sembilan tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, kami melihat ini langkah hukum yang serius. Mudah-mudahan ini memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakang almarhumah sebagai tenaga kesehatan dan adanya dugaan tindak pidana yang menyertai sebelum meninggalnya.

Show More
Back to top button