Kemenag Gorontalo Gagal Bayar Tunjangan PPPK: Nanang Syawal Kecam Ketidakbecusan Pengelolaan Anggaran!
GP Boalemo – Berita terkait tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo terus menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Arlan, aktivis Gorontalo, lantang menyuarakan, kini Nanang Syawal, aktivis asal Boalemo, dengan kritik yang lebih tajam dan keras terhadap Kemenag.
Nanang Syawal secara tegas menyatakan bahwa Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo tidak becus dalam mengelola belanja pegawai, terutama dalam pembayaran tukin bagi PPPK.
“Kemenag telah gagal dalam melaksanakan tugasnya. Mereka tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan, tetapi juga mengkhianati hak-hak para PPPK yang telah bekerja keras. Ini adalah bentuk pengabaian yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanang dengan nada tegas.
“Sebagai instansi yang seharusnya menjadi panutan dalam pengelolaan keuangan dan kesejahteraan pegawai, Kanwil Kemenag Gorontalo justru memperlihatkan wajah birokrasi yang tidak peduli dengan pegawai di bawahnya. Ini bukan lagi masalah teknis, tetapi bukti bahwa mereka tidak berkompeten dan tidak bertanggung jawab dalam mengelola hak-hak para PPPK.” Tambah Nanang
Nanang yang dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, menyatakan keprihatinannya atas situasi yang dialami oleh para PPPK di Gorontalo.
“Mereka (PPPK) sudah bekerja dengan penuh dedikasi, tapi hak mereka diabaikan. Ini adalah pengkhianatan terhadap para pekerja yang seharusnya mendapat penghargaan atas kontribusi mereka. Jika Kemenag Gorontalo terus seperti ini, kepercayaan publik akan runtuh.” Ungkapnya
Sementara itu dihimpun dari Liputan6.com, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, M. Muflih B. Fattah, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi PPPK selama lima bulan terakhir, dari Mei hingga September 2024. Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh tindakan korupsi, tetapi karena adanya kekurangan alokasi anggaran dari Kementerian Agama pusat.
Dalam pernyataannya melalui situs resmi Kemenag Gorontalo, Muflih menekankan bahwa persoalan ini bersifat administratif dan sedang dalam proses penyelesaian.
“Tidak ada unsur korupsi di Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo. Masalah ini murni disebabkan oleh kurangnya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin PPPK. Kami saat ini berkoordinasi dengan Kemenag Pusat agar anggaran tersebut bisa segera dicairkan. Kami pastikan tunjangan ini akan dibayarkan penuh tanpa potongan,” tegasnya.
Alokasi Anggaran Tidak Sesuai Kebutuhan
Permasalahan ini bermula dari penyusunan anggaran tahun 2024 yang masih menggunakan data anggaran tahun 2023. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, PPPK di lingkungan Kemenag Gorontalo belum ada, sehingga kebutuhan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja tidak terakomodasi dalam alokasi anggaran.
“Saat penyusunan anggaran 2024, kami masih merujuk pada realisasi anggaran tahun 2023, di mana PPPK belum diperhitungkan. Ini mengakibatkan gaji PPPK tahun ini dibayarkan melalui akun belanja pegawai yang akhirnya mengalami defisit atau pagu minus,” terang Mahmud.
Mahmud juga menambahkan bahwa sejak April 2024, Kanwil Kemenag Gorontalo telah mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada Biro Perencanaan Kemenag RI untuk mengatasi kekurangan tersebut. Namun, sampai saat ini Kemenag Pusat masih menunggu persetujuan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Di tengah kondisi yang masih belum pasti ini, Mahmud meminta agar seluruh PPPK di Kemenag Gorontalo tetap bersabar. Ia meyakinkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh hak pegawai yang tertunda, tetapi membutuhkan waktu sampai tambahan anggaran disetujui.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak pegawai. Kami memohon agar para PPPK tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang salah atau hoaks. Hak-hak kalian akan diselesaikan,” tutup Mahmud.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di kalangan PPPK dan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Kanwil Kemenag Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kemenag Pusat berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah ini melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, para pegawai di lingkungan Kemenag Gorontalo bisa merasa tenang dan yakin bahwa hak-hak mereka akan segera dipenuhi.