Komisi IV Deprov Kunjungi BKKBN, Fokus pada Penanganan Stunting dan Kesejahteraan Petugas Lapangan

GP Gorontalo – Dalam rangka memperkuat sinergi dan menindaklanjuti persoalan kesehatan masyarakat, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kamis (15/5/2025)
Agenda utama dalam kunjungan ini adalah membahas berbagai isu strategis, terutama penanganan stunting yang masih menjadi tantangan serius di beberapa wilayah.
Anggota Komisi IV, Sri Darsianti Tuna, mengungkapkan bahwa meskipun alokasi anggaran penanganan stunting cukup besar, prevalensi kasus di lapangan belum menunjukkan penurunan signifikan. Oleh karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana harus diperketat agar program yang dijalankan dapat memberikan hasil maksimal.
“Kami sudah beberapa kali turun ke puskesmas dan menemukan bahwa stunting masih menjadi masalah utama. Dana yang besar harus benar-benar digunakan secara tepat agar layanan kesehatan masyarakat bisa optimal,” kata Sri Darsianti.
Sri Darsianti juga menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan dan koordinasi antar lembaga, terutama antara BKKBN dan Dinas Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini untuk memastikan program-program yang ada tidak tumpang tindih dan lebih efisien.
“Saling sinkronisasi antara BKKBN dan Dinas Kesehatan sangat krusial agar program berjalan lancar dan terarah,” ujarnya.
Selain isu stunting, Komisi IV juga menyoroti peran para Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Penyuluh Keluarga Berencana Desa (PPKBD) yang bertugas di tingkat kecamatan dan desa. Mayoritas petugas ini merupakan sukarelawan dan menangani wilayah yang luas dengan tanpa menerima gaji tetap, sehingga perhatian dan apresiasi menjadi sangat penting.
“Kami berharap pemerintah dan DPR memberikan perhatian khusus kepada para petugas ini agar semangat kerja mereka tetap terjaga,” tambah Sri Darsianti.
Dalam kesempatan yang sama, muncul pula keluhan masyarakat terkait 15 pegawai asal Gorontalo yang lolos seleksi nasional namun ditempatkan di Sulawesi Utara. BKKBN menjelaskan bahwa penempatan pegawai berdasarkan kebutuhan nasional sehingga tidak memungkinkan pemindahan ke Gorontalo.
“Kami menyampaikan aspirasi ini meski aturan penempatan pegawai memang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Kunjungan kerja Komisi IV ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara legislatif dan BKKBN serta memperbaiki efektivitas program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat







